Jakarta | Pelaku usaha ada ratusan ribu UMKM di Indonesia, hingga saat ini menunggu sertifikat dan logo halal pada produknya. Kondisi itu mengakibatkan UMKM yang produktif, terhalang dalam memasarkan produknya karena ancaman pidana jika tetap memasarkan produk tanpa sertifikat dan logo halal.
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Lisda Hendrajoni menilai UU Cipta Kerja memudahkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 35 Ayat 2 UU tersebut.
Ini akan mempermudah umat dan juga UMKM dalam pengurusan sertifikat halal, sesuai pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Lisda beberapa waktu lalu
Ia mengatakan sesuai dengan pasal tersebut dinyatakan apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menerbitkan sertifikasi halal tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menjelaskan, sesuai dengan UU tersebut, batas waktu untuk proses pendaftaran sertifikasi halal yakni hanya 21 Hari.
“Tentunya dengan UU ini, akan ada persaingan mutu dan kualitas kinerja bagi organisasi atau badan dalam menerbitkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Lisda juga menjamin tidak akan ada pengurangan mutu dan kualitas dalam penerbitan sertifikasi halal, karena persyaratan dan administrasi yang dilengkapi oleh pengusul tetap masih sama dengan sebelumnya.
Wakil rakyat dari dapil Sumbar I itu meminta kepada semua pihak, agar tidak terpancing dengan isu dan hoaks tentang Omnibuslaw Cipta Kerja, yang bisa mengakibatkan perpecahan sesama anak bangsa.
“Kita jangan mudah terpancing isu dan hoaks terutama terkait UU Cipta Kerja belakangan ini. Ada baiknya menelaah kebenaran informasi agar tidak terjebak,”tutupnya.(*)