Padang | Puluhan personil diterjunkan guna sidak kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang pada Kamis (21/04/2022) malam.
Sidak gabungan dipimpin langsung oleh Kakanwil R.Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Muhammad Ali Syeh Banna Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dan diikuti oleh jajaran Rupbasan, beserta Tim Satopspatnal Lapas Kelas IIA Padang.
Dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komando Distrik Militer (Kodim) 0312/ Padang, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Komando Rayon Militer (Koramil) Padang serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, razia dimulai pukul 21.00 WIB.
Kakanwil berharap seluruh petugas memeriksa seluruh sudut kamar hunian dengan seksama dan teliti serta sesuai dengan SOP untuk memastikan kepatuhan WBP terhadap komitmen “Zero Halinar”.
“Menyambut HBP Ke-58 dan perayaan Idul Fitri 1443 H, kita laksanakan Razia untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di Lapas Padang. Butuh kerja ekstra kita semua, jajaran Pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumatera Barat dalam mempersiapkan kedua momen besar ini,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Dandim Letkol Inf Jadi pun turut memberikan arahan kepada seluruh personil agar melaksanakan giat dengan sopan dan mengedepankan jiwa kemanusiaan. “Kegiatan kita malam ini termasuk bagian dari pembinaan WBP, maka laksanakan giat dengan humanis dan sopan,” ungkap Dandim.
Usai menggeledah seluruh pelosok kamar dan badan penghuni Blok A1 dan A2, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti ponsel, pisau, gunting, potongan besi hingga ikat pinggang.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto mengatakan razia gabungan serentak ini dilaksanakan untuk memberantas benda terlarang berada di dalam blok hunian warga binaan serta untuk meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 sesuai Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tangal 11 April 2022 Nomor: PAS-5-UM.01.01-50 tentang Beraih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, razia gabungan berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan gejolak.
Dalam konferensi pers, Kakanwil R.Andika menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran yang telah mendukung terlaksananya giat razia gabungan ini. “Jangan beri ampun kepada mereka yang masih melanggar,” tegasnya.
Kalapas Era menyatakan sebagai tindak lanjut dari giat ini akan dilakukan penggeledahan blok hunian yang lebih intens serta pengawasan dan pengawasan yang ketat. “WBP pemilik barang terlarang juga akan dijatuhi hukuman disiplin sebagai akibat dari perbuatan mereka,” jelas Kalapas Era Wiharto usai menggelar konferensi pers di Aula Lapas Padang. (Rel/Ism)