PADANG | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.850 juta yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu terus bergulir di Polda Sumbar.
Setelah memeriksa 7 orang saksi, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar mulai memeriksa terlapor Jon Firman Pandu. Jum’at (03/06/2022).
Diketahui, sekira pukul 19:00 WIB, Jon Firman Pandu yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok yang didampingi istri dan dua orang kuasa hukumnya tampak keluar dari ruangan penyidik lantai 4 Ditreskrimum Polda Sumbar.
Jon Firman Pandu, yang mana sebagai terlapor pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Iriadi Dt. Tumanggung terlihat kabur dan menghindar dari wartawan yang hendak meminta konfirmasi usai diperiksa tim penyidik Polda Sumbar.
Saat hendak diwawancarai, Jon Firman Pandu buru-buru dan langsung menuju lift.
“Langsung ke kuasa hukum saya saja ya,” katanya singkat kepada Wartawan sambil masuk lift.
Kemudian, Awak media berusaha menunggu di lantai bawah. Namun, Jon Firman Pandu bersama rombongan langsung kabur dengan mobil jenis SUV warna hitam yang sudah menunggunya.
Sementara, kedua pengacara Jon Firman Pandu yakninya Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti saat dimintai keterangan juga tidak berbicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan pemeriksaan tersebut kepada tim penyidik.
“Kami cuman memenuhi undangan dari penyidik, untuk selanjutnya silahkan tanya penyidik. No komen, kami kedua-duanya pengacara,” kata Ganefri Indrayanti.
Meski mengatakan bahwa proses pemeriksaan kliennya telah dimulai pada pukul 10.00 WIB (pagi). Namun, Yanti enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Diteskrimum Polda Sumbar kepada kliennya.
“Tanya Penyidik, mereka lebih tahu,” katanya sambil memasuki mobil.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Solok. Jon Firman Pandu, dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan “mahar politik” senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman Pandu agar bisa diusung oleh partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu.
Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.
RLS