Operasi Patuh Candi, Satlantas Polres Temanggung Sosialisasikan Pentingnya Keselamatan Lalin

Temanggung, KABARMEDIANEWS. COM // – Kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari di tingkat wilayah Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, telah dimulai sejak 13 Juni 2022. Hingga hari ke-4 pelaksanaan operasi, jajaran Polres Temanggung masih melaksanakan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

Khususnya dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya. Sosialisasi ini menyasar para tamu/pengunjung kantor pelayanan kepolisian, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat yang beraktivitas di tempat publik dengan membagikan pamflet imbauan tertib berlalu lintas.

“Termasuk para pedagang hingga para pengunjung sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Temanggung,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis (16/6/2022).

Terkait hal ini, Agus Puryadi juga menyampaikan, telah memberikan arahan kepada anggota di lapangan agar mengedepankan cara-cara humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.

Harapannya agar masyarakat semakin paham dan mengerti betul tentang pentingnya keselamatan berkendara maupun fatalitas kecelakaan apabila terjadi pelanggaran berlalu lintas di jalan raya.

“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, ada tujuh sasaran prioritas penindakan oleh satuan polisi lalu lintas. Yakni meliputi pelanggaran berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel), pengemudi/pengendara di bawah umur”, lanjutnya.

Kemudian, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. “Juga pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, berkendara melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Komang Karisma menambahkan, selain tujuh sasaran pelanggaran prioritas, Operasi Patuh Candi 2022 jajaran Satlantas Polres Temanggung juga melakukan penindakan kelengkapan kendaraan. Baik secara administrasi maupun secara fisik dari kendaraan itu serta jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Misalnya kendaraan yang tidak sesuai standar serta spesifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, ban cacing/ukuran kecil, spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, dan speedometer.

“Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, adalah kendaraan yang berhenti tidak dalam kondisi darurat pada lokasi yang sekiranya membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Komang.(kangrozi).

Humas: Polres Temanggung
Redaksi: Supriyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *