Residivis Berulah Lagi Curi Dua Buah Aki Di Barsel

Buntok,KABARMEDIANEWS.COM//Barito Selatan-Tim Polsek Dusun Selatan dan Buser Polres Barito Selatan menangkap TS pelaku pencurian pada UPTD PUPR Barito Selatan. Diungkapkan Kapolres Barito Selatan “Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Saladin saat Press Relase Senin,(11/07/2022).

Adapun kronologis waktu dan tempat kejadian peristiwa pencurian dan pemberatan ini pertama, ditemukan oleh saudara Rahmat, pada malam sekitar pukul sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan mengecek aset yang ada di kantor dinas UPTD PUPR Barito Selatan masih lengkap semuanya.

Namun pada pagi hari tanggal 5 Juli 2022 Ia kembali mengecek aset di Kantor Dinas UPTD PUPR Kabupaten Barito Selatan, dia menemukan ada dua Aki yang hilang,Penjagapun “Rahmat” mengecek CCTV demi memastikan kejadian tersebut,terlihat ada satu orang pelaku mengambil 2 Aki dengan terdapat ciri ciri tertentu ungkapnya.

Lanjut kasus ini di laporkan  oleh Kepala UPTD PUPR Barito Selatan pada tanggal 5 juli 2022 di Polsek Dusun Selatan Buntok dan dalam waktu 2 x24 Jam Pelaku berhasil diamankan Oleh Tim Polsek Dusun Selatan dan Tim Buser  Polres Barito Selatan ungkapnya.

Selain Dumas yang dilaporkan di Polsek Dusun Selatan, Juga berkat informasi yang disampaikan dari Gruop whatsap, centang biru Polres Barito Selatan yang di sampaikan langsung, oleh Kepala UPTD PUPR Barsel.

Pada tanggal 7 Juli 2022  pelaku tertangkap tangan dan di amankan di Jalan Pelita Raya Buntok Kota saat sedang membawa karung yang berisi 2 buah Aki hasil curian oleh Tim Polsek Dusun Selatan dan Tim Buser Polres Barito Selatan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

Adapun saksi saksi 4 orang sudah di periksa untuk tersangka berinisial TS Kelahiran Tahun 1985 terdapat barang bukti yang di amankan dari pelaku berupa baju kaus berwarna Putih  yang di gunakan tersangka pada saat aksinya, celana pendek abu-abu,satu jaket warna merah,topi warna hitam,satu buah sepeda motor,satu buah karung dan dua buah Aki hasil curian dengan seri yang berbeda.

Tersangka TS merupakan residivis sudah pernah dua kali dihukum dan ini kasus yang ketiga kalinya dan masih dengan alasan ekonomi tuturnya.

“Ketika Tim dilapangan Polres Barito Selatan saat melakukan penangkapan” tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. Penangkapan pun di lakukan dengan cara tegas terukur akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka TS adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal. 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun ungkapnya.( Gunawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *