Humas Polres Cilacap, KABARMEDIANEWS. COM // – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus Penipuan dengan menjanjikan korban dapat menjadi PNS di Universitas Gadjah Mada.
Wakapolres Cilacap mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat Korban T S bertemu tersangka a.n N S alias W P bertemu dengan tersangka di Cucian Mobil di Kecamatan Kesugihan Kab Cilacap dan saling bertukar nomor telpon. Lalu selang satu hari N S menghubungi T S untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengaku sebagai anggota Polri.
“N S alias W P berpura pura menjadi anggota Polri menjanjikan T S bahwa bisa memasukan anaknya bernama A R bisa masuk menjadi Dosen PNS di Universitas Gadjah Mada dengan syarat memberikan uang 150 juta” Ucap Wakapolres dalam keterangan persnya Selasa 12 Juli 2022.
Kemudian pada saat bulan Mei 2018 T S memberikan uang sebesar 175 juta dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi Dosen di Universitas Gadjah Mada. Pada saat T S bertanya kepada N S kapan anaknya akan di angkat menjadi Dosen PNS, N S tidak dapat memberikan jawaban, justru tersangka selalu meminta uang dari tahun 2018 – 2020 hingga total sebesar Rp. 1.071.000.000,-.
N S alias W P ditangkap pada hari Rabu 23 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat itu pelaku sedang berada di Cafe Upnormal Jln S Parman Cilacap, selanjutnya pelaku di tangkap dan di bawa ke Polres untuk proses penyelidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Humas: Polres Cilacap
Redaksi: Supriyadi