KABUPATEN SOLOK, KABARMEDIANEWS. COM // – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Barat Koordinator Wilayah Kabupaten Solok, Yudi Setiawan mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti vaksinasi primer dosis I dan II, serta vaksinasi dosis lanjutan (booster).
“BINDA Sumbar telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok untuk secara aktif mengajak masyarakat dilakukan vaksinasi yang bertujuan untuk dapat mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity bagi masyarakat,” ungkap Yudi, Sabtu (16/07/2022).
Vaksinasi tersebut, selain digelar di setiap fasilitas kesehatan melalui Puskesmas-Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Solok, juga akan dilaksanakan secara jemput bola baik di pusat aktivitas masyarakat ataupun di tempat publik.
“Seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Solok bersiaga untuk melayani vaksinasi bagi masyarakat yang datang, selain itu juga kami akan menjemput bola agar mempermudah masyarakat dalam menerima manfaat dari vaksinasi dengan membuka gerai-gerai vaksin di pasar, perkantoran dan juga lokasi lain yang merupakan ruang publik, dimana merupakan tempat yang dapat menjadi kerumunan masyarakat,” terang Yudi.
Yudi menambahkan, bahwa masyarakat juga dapat terlebih dahulu menghubungi kontak narahubung kami melalui pesan Whatsapp di nomor 081276315556.
“Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari lokasi vaksinasi yang paling dekat, kami memberikan layanan narahubung melalui pesan Whatsapp, sehingga masyarakat bisa melakukan tanya jawab terkait ketersediaan stok vaksin yang digunakan sebelumnya, waktu dan lokasi pelayanan vaksinasi sesuai kebutuhan masyarakat”, tutup Yudi.
Seperti yang diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diperpanjang. Berdasarkan aturan ini, mulai 17 Juli untuk menggunakan fasilitas publik seperti mal, masyarakat wajib vaksin booster. Selain itu, vaksinasi dosis ketiga (booster) juga akan dijadikan sebagai syarat perjalanan jarak jauh yang akan mulai berlaku pada 17 Juli besok. (Zaki)