Polres Kebumen , KABARMEDIANEWS. COM // – Diduga melakukan penggelapan, marketing villa Karangsari Indah dilaporkan polisi. Pemuda inisial AFG (34) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dari hasil menipu korban inisial TG (36), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, tersangka berhasil mengantongi uang tunai sebanyak 16 juta Rupiah yang seharusnya masuk ke PT Kharisma Katulistiwa Hijau selaku pengembang villa.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, penipuan dilakukan tersangka bulan Agustus 2022, saat korban datang ke kantor villa Karangsari Indah untuk membeli satu unit rumah Cluster Natura.
“Saat itu tersangka mengatakan kepada korban bisa membantu mempercepat proses kredit pembelian rumah di perumahan villa karangsari. Lalu tersangka mentransfer sejumlah uang,” jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.
Agar proses cepat, tersangka meminta sejumlah uang dengan total 16 juta Rupiah dengan cara transfer. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada kejelasan dari tersangka AFG kapan korban bisa segera memiliki rumah di cluster natura.
Selanjutnya korban yang curiga datang ke kantor villa Karangsari Indah pada hari Sabtu (2/7) dan bertemu bagian administrasi.
Dari pertemuan itu, korban memperoleh keterangan jika membeli rumah di cluster natura pembeli tidak dipungut down payment (DP) atau 0%. Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Kapasitas tersangka sebagai marketing di villa karangsari juga tidak dibenarkan menerima uang dari calon pembeli.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu (16/7) karena kasus itu dan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Humas: Polres Kebumen
Redaksi: Supriyadi