KABARMEDIANEWS.COM //BARITO SELATAN-Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Desa Janggi Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes).
Musyawarah Desa Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes) ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Janggi yang dihadiri oleh Keapa Desa Janggi,Perangkat Desa,Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD,Ketua RT,LPMD,Mantir Adat,Dewan Guru SDN .1 Janggi,Karang Taruna,Linmas,Ketua dan Anggota PKK ,Mahasiswa IAIN Palangkaraya Kelompok 62 dan tokoh masyarakat, agama dan segenap undangan yang hadir pada hari Rabu,(03/08/2022).
Dalam sambutannya Ketua Badan Permusyawaratn Desa (BPD) “Anisa menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai agenda yang direncanakan sehingga kegiatan ini bisa kami menampung aspirasi masyarakat baik melalui tingkat RT dan lembaga desa dan kami pun sebelum sudah melakukan pemetaan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan usulannya sehingga usulan ini bisa kami sampai kepada pemerintah desa untuk di buatkan Perdes tentang RKPDes sebagai dokumen tahunan hasil musyawah ini ucapnya.
Kepala desa Janggi “Fatli “dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada segenap undangan yang hadir dan ikut berpartisipasi memberikan usulan saran dan pendapat pada sesi diskusi nantinya sehingga pada serah terima usulan ini kami menindak lanjutin melalui tim untuk mencermati usulan dari semua pihak yang mana nantinya akan dikaji oleh tim sehingga dalam DURKPDes bisa di pilah pilih mana yang prioritas dalam pencemaran tim RKPDes dan yang mana menjadi kewenangan desa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga yang bisa di danai oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa(APBDes)Tahun Anggaran 2023 dan yang mana yang tidak bisa di danai maka pemerintah desa akan mengusulkan pada tingkat musrenbang desa sampai ke tingkat musrenbang Kecamatan baik itu melalui dana APBD Kabupaten Kota atau APBN.
Usai pelaksanaan Musdes RKPDes Ketua BPD menyerahkan hasil Aspirasi yang di usulan kepada Kepala desa yang dituang kan dalam berita acara serah terima dan untuk kepala desa untuk meneruskan kepada tim yang di bentuk untuk mencermati dan mengkaji usulan tersebut yang skala prioritas untuk di jadikan dokumen RKPDes 2023.(Gunawan)