KABARMEDIANEWS.COM//BARITO UTARA-Memasuki awal masa jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Barito Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Pemerintah Desa sebagai wujud implementasi untuk menciptakan desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Sebanyak 73 kepala desa masa jabatan periode tahun 2022-2028 yang mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD.
Bimtek Manajemen Kepala Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2022 ini resmi dibuka Sekretaris Daerah Barito Utara di aula Bappeda Litbang Barito Utara Sabu, (03/08/2022).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala desa dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bagi kepala desa yang terpilih”Kegiatan ini untuk memantapkan pemahaman terhadap tugas pokok kewenangan dan kewajiban Pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM )serta memberikan pemahaman untuk program program kerjanya nanti.
Sekda Barut “Drs.Muhlis” mengatakan, dengan adanya bimbingan teknis ini tugas pokok dan fungsinya agar dapat dilaksanakan dengan baik dijalankan sesuai dengan undang-undang desa. Meski para kepala desa ini mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Tapi ketika sudah terpilih menjadi kepala desa, mereka sama yakni harus paham tentang tupoksi sebagai kepala desa dalam melayani masyarakat. “Para kepala harus bisa lebih memahami pemanfaatan dana-dana baik itu dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Desa bukan hanya sebagai obyek saja tapi sekarang sebagai subjek. Dimana para kades harus berperan aktif dalam menampung aspirasi masyarakat apa yang menjadi aspirasi masyarakat buat dalam program kerja yang di buat didalam Rencana Panjang Jangka Menengah Desa ( RPJMdes) untuk enam tahun.
Dikatakan Sekda “Drs.Muhlis Pelatihan awal masa jabatan Kepala Desa yang di berikan ini sebagai orientasi dan pengenalan bagi kepala desa baru terpilih terhadap mekanisme ketentuan aturan serta pengetahuan dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku kepala desa sebagaimana ketentuan yang diamanahkan dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
Sekda Barut “Drs.Muhlis juga berharap pelatihan atau Bimbingan teknis ini bukan hanya sekedar rutinitas saja namun dapat memberikan output atau penugasan berupa materi saja yang diberikan namun dapat mengimplementasikan secara baik saat menjalankan tugas dan fungsi selaku kepala desa” fungkasnya”.( Gunawan)