Temanggung , KABARMEDIANEWS. COM // – Sebanyak 38 Polisi Wanita (Polwan) Polres Temanggung Polda Jateng menjalani pemeriksaan penegakan ketertiban dan kedisiplinan ( Gaktiblin) oleh Si Propam Polres Temanggung setelah selesai melaksanakan apel pagi.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Propam AKP Tasari menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dan bertepatan juga menjelang peringatan HUT Polwan ke-74 dengan mendasari surat perintah dari Polda Jateng maupun Kapolres Temanggung.
“Kegiatan Gaktiblin ini diikuti oleh 38 Polwan Polres Temanggung dan rutin kita laksanakan, disamping untuk menjaga performa juga untuk mengecek kelengkapan administrasi perorangan,” Terang AKP Tasari, Selasa (16/8/22).
Tasari menjelaskan sasaran dari Gaktiblin Polwan meliputi penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya serta kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM dan lain-lain.
“Kepada anggota Polres Temanggung yang melakukan pelanggaran tata tertib diberikan teguran lisan dan peringatan, serta diperintahkan untuk segera melengkapi kekurangan dan dihimbau agar tidak melakukan pelanggaran pidana, disiplin, KKEP maupun tata tertib,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Tasari menjelaskan bahwa untuk pakaian, sikap tampang dan lain-lain sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu sesuai Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 angka 7 meliputi rambut melebihi 2 cm di bawah kerah baju, tidak berdandan berlebihan, menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural dan panjang kuku maksimal 2mm di potong rapi dan tidak diwarnai.
“Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran anggota yang fatal, namun ada satu angota Polwan yang ditemukan rambutnya kepanjangan sehingga dilakukan teguran dan diwajibkan untuk segera memotongnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Humas: Polres Temanggung
Redaksi: Supriyadi