Purworejo , KABARMEDIANEWS.COM // – Kebijakan penghapusan dan penggabungan sekolah atau Regrouping SDN Rimun yang dilakukan Pemkab Purworejo kembali mendapat penolakan warga masyarakat Desa Rimun, dalam diskusi yang dilaksanakan di Balai Desa Rimun siang tadi dari pagi hari sampai menjelang siang warga masyarakat beserta Perangkat serta Kepala Desa yang di dampingi Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun dan sekaligus Ketua Persatuan Wartawan FRN Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya, Jumat 31 Maret 2023.
Dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pendidikan Wasit Diono, S.Sos menyampaikan “kami datang kembali ke Desa Rimun untuk memberikan serta menyampaikan penjelasan terkait Pidato Bupati Purworejo pada acara Bupati Sobo Deso kemarin yang menyatakan bahwa syarat SD N yang terkena dampak Regrouping itu jumlah siswanya kurang dari 60 siswa”.
“Bahwa pernyataan Bapak Bupati itu tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nomor 23 tahun 2013, Wasit Diono, S.Sos juga mengatakan di depan media bahwa jumlah siswa yang menjadi syarat untuk di regruping adalah 120 siswa bukan 60 siswa”, jelasnya.
Lanjut Wasit Diono, S.Sos, “kami sampaikan aturan aturan dasar dan kami sampaikan juga aturan minim 60 siswa itu bukan aturan regrouping namun aturan penerimaan Anggaran Dana Bantuan BOS karena menurut aturan dalam Kementerian Pendidikan jika dalam waktu 3 tahun berturut turut jumlah siswa dibawah 60 siswa maka akan dihentikan Dana Bantuan BOS, bukan syarat regrouping”, imbuhnya.
“Kalau aturan regrouping itu mengacu kepada aturan Bupati Purworejo No 14 tahun 2020 tentang Penggabungan atau Penghapusan SD apabila jumlah siswa SDN itu 120 itu yang terkena dampak regrouping bukan 60 siswa”, jelasnya.
“Kemudian mengenai tuntutan masyarakat untuk agar pembatalan SK penetapan regrouping di kabulkan itu jelas tidak mungkin, karena saya melihat sudah sesuai baik dari tim regrouping Kecamatan maupun tim dari Kabupaten itu jalurnya sudah benar jadi tidak perlu kami batalkan”, kata Wasit Diono.
Kades Rimun Chaliludin Budi Nugroho saat di konfirmasi menyampaikan “hari ini ada kegiatan mediasi warga masyarakat Desa Rimun menindak lanjuti Bupati Sobo Deso terkait dengan dunia pendidikan yang mana Desa Rimun ini miskin exstrim jadi kalau anak anak di regroup kedesa lain disamping medannya sulit jaraknya juga jauh maka dari itu semua warga menginginkan SDN Rimun agar bisa exsis kembali mewarnai Pendidikan dan Pembelajaran di Desa Rimun”.
“Kami juga sangat kecewa karena di SDN Rimun itu jumlah siswanya ada 74 siswa”, tuturnya.
Sementara Sumakmun mengatakan “hari ini warga Desa Rimun intinya meminta penegasan atas pernyataan Bupati pada acara Bupati Sobo Deso di Desa Rimun yang mengatakan aturan tentang program regrouping, bahwa SD N yang di regroup yaitu jumlah siswanya kurang dari 60, itu yang di regrouping, itu statemen bapak Bupati, makanya warga Desa Rimun ingin agar pernyataan itu dibuktikan”.
“Intinya ada pertanyaan dari masyarakat Desa Rimun kepada Bupati Agus Bastian, apakah SK regrouping itu bisa di ubah?
Kemudian Bupati menjawab nanti akan kita buktikan kita tidak janji tapi akan kita buktikan untuk bisa di rubah”.
“Akan tetapi betapa kerasnya bapak Kepala Dinas Pendidikan sampai menyampaikan tidak akan ada perubahan SK yang sudah ditetapkan, padahal pak Bupati menyampaikan akan merubah SK itu kalau memang jumlah siswanya diatas 60”, kata Makmun.
Sementara itu Muji selaku warga masyarakat sekaligus yang di tunjuk untuk mewakili suara dan aspirasi masyarakat membenarkan kalau pak Bupati waktu Sobo Deso (BSD) menyampaikan “kalau Siswa SD yang lebih dari 60 Insya Allah akan di buktikan untuk di kembalikan, jadi hari ini kami berkumpul untuk menuntut apa yang sudah dikatakan pak Bupati untuk SD N Rimun di kembalikan dan tetap ada karena jumlah siswa pada waktu itu ada 74 yang berarti lebih dari 60”, pungkasnya.(Tim).
Red-Spyd







