Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD T.A.2022 dan Penyerahan 7 Ranperda Pemkab Pangkep

PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A. 2022.

Sebelum Rapat Paripurna dimulai didahului pembacaan surat masuk dari Bupati Pangkep oleh Sekertaris DPRD Pangkep Jufri Baso, Membacakan Surat tertanggal 8 Juli 2023, No 903 /120 /BKAD perihal penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dan Penjabaran pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022.” Ucap Jufri

Lanjut Sekwan Jufri Baso , Surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kab.Pangkep bahwa Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 194 ayat 1 menyatakan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan ranperda tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD T.A.2022 kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan,serta Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.”

“Maka bersama ini kami sampaikan Ranperda Pangkajene dan Kepulauan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab.Pangkep T.A.2022 yang terdiri dari ; 1.Laporan Realisasi Anggaran, 2.Laporan saldo Anggaran Lebih, 3.Neraca , 4.Laporan Operasional, 5.Laporan Arus Kas, 6.Laporan , 7.Catatan atas Laporan Keuangan, demikian disampaikan untuk selanjutnya akan dibahas bersama sesuai peraturan perundang undangan.”tutup sekwan

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep Abd Haris Gani bertempat di Gedung DPRD, Kel.Padoangdoangan, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep, pada Jumat (07/07/2023).

Rapat Paripurna di hadiri, Bupati Pangkep Muh.Yusran Lalogau, Wakil Ketua DPRD dan Anggota, Kepala Kantor Kemenag, Ibu Sekda, Staf Ahli dan para Asisten serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda, Kepala Bagian Sekertariat Daerah, para Camat, dan tamu undangan, serta insan pers.

“Hadirin Rapat Paripurna setelah mengamati daftar hadir Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna sebanyak 23 orang , dengan demikian sesuai ketentuan Rapat sudah kourum, dan dengan mengucapkan ” Bismillahirahmanirahim,” Rapat Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” selanjutnya Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A.2022 dilaksankan.”Ungkap Ketua DPRD Haris Gani

Kemudian Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A.2022, dari Bupati Pangkep Muh.Yusran Lalogau kepada DPRD Pangkep yang diterima Ketua DPRD Abd.Haris Gani.

Sebelum Bupati sampaikan sambutannya, ada interupsi dari Fraksi Golkar Alfian Muis kepada pimpinan rapat, Bahwa atas pemilihan Ketua Panitia Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diduga tidak sesuai Mekanisme dan tiba tiba terbit SK Pimpinan, dan secara lisan mohon mundur dari keanggotaan (BAPEMPERDA) dan telah menyampaikan kepada Ketua Fraksinya,” Ungkapnya

Menanggapi interupsi tersebut Ketua DPRD Pangkep Haris Gani,  yang  sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme, dengan persetujuan ketua ketua fraksi.”Jawabnya Singkat

Sementara Sambutan Bupati Pangkep MYL, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A.2022, telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010 dan telah di Audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel serta telah diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP yang merupakan ke 11 kalinya secara berturut turut atau merupakan WTP Ke 12 kali.”Tandas MYL

“Untuk itu saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih , pada bapak/ibu Anggota DPRD atas pengawasan yang selama ini dilaksanakan dengar para pimpinan OPD atas keberhasilan pencapaian yang sangat membanggakan, dan mudah mudahan ke depan opini ini kita dapat meraih kembali begitu juga kami ucapkan terima kasih atas dukungan teman teman Anggota DPRD yang selalu besinergi dalam hal pelaksanaan terhadap kegiatan yang berada di Kabupaten Pangkep.” Tambah Bupati

Dan dilanjutkan Rapat Paripurna DPRD Kab.Pangkep dalam rangka persetujuan bersama 7 (tujuh) jenis Ranperda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A.2023, di buka dan dipimpin kembali oleh Ketua DPRD Pangkep Abd Haris Gani.

Pembacaan laporan hasil pembahasan Ranperda oleh masing masing Pansus, dan pada kesempatan pertama Pansus 1 dibacakan oleh Rahmat, Telah membahas Ranperda tentang Badan Pemusyawaran Desa dan Rancangan Pengelolaan dan Perlindungan Lingk.Hidup.

dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan Pansus 2 dibacakan oleh Anggota DPRD Ibu Nurbaity , dan turut membahas Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kab.Pangkep Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.Pangkep Nomor: 4 Tahun. 2018 tentang penyertaan Modal Daerah telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan Pansus 2 DPRD walaupun terjadi silang pendapat, akhirnya terjadi titik temu bahwa rancangan tersebut sangat penting untuk kepetingan masyarakat dan pemerintah daerah adapun rancangan tersebut ; Rancangan Induk Pembangunan Industri dan Ranperda Induk Pembangunan Industri Kab.Pangkep dari pasal 11 UU No.3 Tahun 2015.

Sedang Pansus 3 dibacakan oleh Hj Herdianti, yang telah dibahas Ranperda tentang Perubahan PP Nomor ; 3 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dibahas bersama Pemerintah Daerah yang dihadiri organisasi perangkat daerah yang terkait dengan Ranperda dan Kepala Bagian Hukum.

Dan setelah pembacaan Pansus yang ketiga dan seterusnya akhirnya, Pimpinan rapat Ketua DPRD Abd.Haris Gani, Meminta Pesetujuan atas 7 Jenis Ranperda, kepada peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” Apakah ke 7 Ranperda dapat disetujui dan di Syahkan” Ujar Haris Gani dijawab “Setuju

Kemudian penandatanganan dan penyerahan SK Persetujuan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh Bupati Pangkep Muh.Yusran Lalogau dan Ketua DPRD Pangkep Abd.Haris Gani.(H.Edos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *