Nanak (32) Tahun Spesialis Pencuri Motor Rumahan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Temanggung

TEMANGGUNG, KABARMEDIANEWS. COM // – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku spesialis Curranmor dengan modus mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir didalam rumah yang pintunya terbuka dan kunci sepeda motornya tertinggal dilubang kunci.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet didampingi Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan tersangka yang berhasil diamankan bernama Nanak (32) warga Musi Rawas Sumatra Selatan dikarenakan terbukti melakukan pencurian sepeda motor tepatnya di Kelurahan Parakan Kauman, Parakan, Temanggung.

“Setelah melakukan identifikasi dan pengejaran tersangka berhasil diamankan di rumahnya di daerah Ciamis Jawa Barat,“ Terangnya. Jumat (21/7).

AKP Selamet mengungkapkan dari pengakuan tersangka dalam melakukan aksinya dirinya bekerja sendiri dan secara acak dengan cara berangkat dari Ciamis naik kendaraan bus kemudian berhenti di daerah tertentu setelah itu mencari mangsa kendaraan yang terparkir dengan kunci masih tertinggal.

“Setelah berhasil mencuri motor, kendaraan tersebut kemudian dibawa pulang ke Ciamis untuk dijual kemudian pergi lagi mencari sasaran yang lain dengan cara yang sama,“ Ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Selamet mengatakan identitas pelaku dapat dikenali melalui CCTV warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam di daerah Parakan.

“Pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil kita amankan di Ciamis dan dari pengakuannya Ia sudah melakukan pencurian di Temanggung sebanyak tiga kali,“ Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya selama ini hanya mengambil sepeda motor yang masih tertinggal kuncinya dan selama kurun enam bulan ia berhasil mendapatkan 15 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

“Saya mencuri sepeda motor yang masih tertinggal kuncinya dikarenakan mudah dan saya tidak bisa mencuri menggunakan kunci palsu, hasil curian saya jual ke penadah maupun ke pemakai,“ Akunya.

AKP Selamet menambahkan kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dikarenakan cukup bukti melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara lima Tahun.” Pungkasnya.

Hum-polres Temanggung

Red-Spyd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *