Barito Selatan // Kabarmedianews.com- Baleho masyrakat yang terpasang di sepertiga simpang jalan Buntok Kalahiyen Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, menjadi sorotan setelah dicabut oleh Satpol PP. Hari Kemis (14/12/2023), H. Supian Tokoh masyasarakat menyatakan kebingungannya Kepada awak media, mengingat izin reklame sudah ada, dan selama ini dia selalu memasang baleho sesuai perizinan serta mentaati hukum.
Awak media kembali mengkonfirmasi terkait hal ini kepada ketua Bawaslu, Warsono menjelaskan bahwa baleho yang dicabut oleh Satpol PP telah diamankan dengan baik. Baleho tersebut kini berada di kantor Bawaslu, disimpan dengan rapi. Warsono menekankan bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan karena titik pemasangan baleho merupakan lokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi baleho Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat H. Supian berharap agar baleho masyarakat yang dicabut dapat dipasang kembali di tempat yang kosong di sebelahnya sesuai dengan aturan. Dia juga menegaskan kembali bahwa semua tindakan pemasangan baleho dilakukan sesuai dengan perizinan yang telah diperoleh.
Baleho yang dicabut Satpol PP telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Warsono, ketua Bawaslu, memastikan bahwa tindakan pengamanan dan penarikan baleho tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan mereka. Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi dan memberikan penjelasan terkait pencabutan baleho ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Masyarakat setempat juga menyoroti peristiwa ini, menuntut transparansi dan kejelasan terkait kebijakan pemasangan baleho di wilayah tersebut. Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti oleh awak media untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat. (Gun)






