Penambangan Pasir untuk Lokasi Stokcpile Batu Bara Milik PT. TRI OETAMA PERSADA Diduga Belum Mengantungi Izin

Barito Selatan  // Kabarmedianews.com –  Jum’at, 22 Desember 2023 – Anggota DPRD Komisi III, H. RADEN SUDARTO. SH, Kabupaten Barito Selatan, Buntok, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelanggaran aturan operasional PT Tri Oetama Persada yang bergerak dalam tambang pasir di wilayah Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski telah beroperasi selama beberapa bulan, PT Tri Oetama Persada diduga belum memperoleh izin galian C yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Camat Dusun Selatan telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan tersebut, namun hingga saat ini, belum ada tanggapan yang diberikan oleh PT Tri Oetama Persada terkait permintaan melengkapi izin-izin yang diperlukan.

Malam Sabtu beberapa awak media kekantor Inti Bangun Sarana (IBS) selaku perusahaan yang mengerjakan Stokcpile Pelabuhan PT Tri Oetama Persada, diterima oleh Joko HRD PT.Inti Bangun Persada selaku membangun Stokcpile tersebut

“Kita hanya HRD, tugas kita hanya menyiapkan SDM. tidak bisa memberi keterangan tentang perizinan, tunggu H. Arsad selaku Projek maneger PT. IBS. Kalau managemen PT Tri Oetama Persada tidak kenal adanya di Jakarta sana”, ujar Joko

H. RADEN SUDARTO. SH menyoroti urgensi pemenuhan perizinan tersebut demi menjaga keberlanjutan operasional PT Tri Oetama Persada secara legal menambang Pasir . “Surat teguran dari Camat Dusun Selatan Nomor 300/662/KCDS – TRANTIBUM/XI/2923, Erihal Aktivitas, penambangan Pasir Pasang di wilayah Desa Tanjung Jawa, seharusnya dijadikan sebagai peringatan serius, dan perusahaan diharapkan segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan,” ucapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, H.RADEN SUDARTO. SH menegaskan bahwa jika PT Tri Oetama Persada tidak segera merespons dan mematuhi aturan yang berlaku, langkah hukum harus diambil. “Saya memohon kepada penegak hukum untuk segera memproses secara hukum jika benar pelanggaran ini terus berlanjut. Kita harus menjaga ketaatan terhadap regulasi demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, H.RADEN SUDARTO. SH menyerukan kepada pihak berwajib untuk memanggil PT Tri Oetama Persada agar proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dilaksanakan.(Gun)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *