Pj Bupati Dan DPRD Barito Selatan Sahkan Perda Pajak Retribusi Daerah

 

Barito Selatan // Kabarmedianews.com – 12 Januari 2024 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah telah secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah (PERDA). Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD oleh Rafat Parimurna, dan mendapat apresiasi dari PJ Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan.

Dalam sambutannya, H. Deddy Winarwan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Barsel atas persetujuan yang diberikan terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menekankan pentingnya langkah ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan daerah.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan akan segera dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. H. Deddy Winarwan menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja, menunjukkan komitmen untuk mempercepat implementasi peraturan tersebut.

Dengan disahkannya PERDA ini, diharapkan akan terwujudnya sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif dan berkeadilan di Kabupaten Barito Selatan. Langkah ini dianggap sebagai dorongan positif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan mendapatkan sorotan positif dari berbagai pihak di Barito Selatan. Para pelaku usaha dan masyarakat setempat mengharapkan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah mereka. Beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemkab dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Rancangan peraturan daerah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan unsur terkait lainnya. Proses persetujuan yang melibatkan partisipasi aktif dari DPRD dan keterbukaan dalam penyampaian informasi kepada publik menjadi poin penting dalam penerimaan PERDA ini.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan implementasi PERDA ini berjalan lancar. Dalam keterangan pers, PJ Bupati Dr. H. Deddy Winarwan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi yang intensif dengan semua pihak terkait untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman yang baik terhadap perubahan peraturan ini.

Dengan demikian, sahnya PERDA Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan. Keberhasilan dalam implementasinya akan menjadi indikator keberhasilan pemerintahan daerah dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Gun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *