Dharmasraya,Kabarmedianews.Com Ketua DPRD pariyanto,S.H bersama Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan .
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. 15/01/2024

Penyerahan ini dihadiri oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan serta Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H.
Tugas Badan pemeriksa keuangan (BPK) melakukan kegiatan Ini sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,serta dijelaskan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023.
Pemeriksaan keuangan dilakukan sebagia tugas BPK meliputi keuangan pemerintah Pusat Dan pemerintah Daerah, dengan Tujuan äda pernyataan opini tentang tingkat kewajar Informasi yang disajikan dalam Laporan keuangan pemerintahan.
Acara penyerahan ini dimulai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Bupati Dharmasraya, dan Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023.

Menanggapinya kegiatan penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Pariyanto,S.H mengucapkan terima kasih atas LHP yang diserahkan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya Pariyanto,S.H Dari praksi PDI Perjuangan juga Sekarang CALEG No. 1 DPRD Propinsi Sumatera Barat Dapil 6 menjelaskan semua hasil yang direkomendasikan oleh BPK akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
.##YN Chaniago##







