Dharmasraya,kabarmedianews.com – Kejaksaan Negri Dharmasraya tangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung produksi anggaran 2019 satuan kerja dinas koperindag koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

POTO DIAMBIL SAAT PENANGKAPAN
ZAINAL ditangkap di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh di Desa Koto Tinggi Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Tim khusus Kejaksaan Negri Dharmasraya didampingi oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kerinci ambi,terpidan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan koperatif.
pada Rabu 17/01/2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201/K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 13 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan,SH.MH melalui Kasi Intel Roby Hidayad mengatakan, terpidana Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang,”Oleh karena itu terdawa dikenakan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda Rp 635.000.000,00 ( enam ratus ) tiga puluh lima juta rupiah ,dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ungkap
RobyUntukselanjutnya terpidana dibawa ke rumah tahanan 11 B Padang pada Tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 dengan menggunakan kendaraan mobil Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya pungkas Roby.
( Yn.Caniago )







