TimInteljen Kejaksaan Negeri Dharmasraya Ringkus Terpidana Zaenal Kasus Korupsi Pengadaan Gedung Produksi Anggaran 2019 Di Kecamatan Sitiung

 

Dharmasraya,kabarmedianews.com – Kejaksaan Negri Dharmasraya tangkap terpidana kasus tindak pidana  korupsi pekerjaan pembangunan gedung produksi anggaran 2019 satuan kerja  dinas koperindag koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya 

 

   POTO DIAMBIL SAAT PENANGKAPAN

ZAINAL ditangkap di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh di Desa Koto Tinggi Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Tim khusus Kejaksaan Negri  Dharmasraya didampingi oleh  Tim Buser Satreskrim Polres Kerinci ambi,terpidan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan koperatif.

pada Rabu 17/01/2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201/K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 13 September 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan,SH.MH melalui Kasi Intel Roby Hidayad mengatakan, terpidana Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang,”Oleh karena itu terdawa dikenakan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda Rp 635.000.000,00 ( enam ratus ) tiga puluh lima juta rupiah ,dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka maka diganti dengan pidana kurungan selama  6 bulan, ungkap

 

RobyUntukselanjutnya terpidana dibawa ke rumah tahanan 11 B Padang pada Tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 dengan menggunakan kendaraan mobil Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya pungkas Roby.

( Yn.Caniago )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *