Barito Selatan // Kabarmedianews.com – H. Raden Sudarto yang akrab disapa H. Alek dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, memberikan tanggapannya terhadap pemberitaan salah satu media Online mengenai kelompok tani di Kecamatan Gunung Bintang Awai. Menurutnya, kelompok tani tersebut tidak terdaftar secara resmi di pemerintah Kabupaten Barito Selatan. “Saya sangat membingungkan kepada pemerintah instansi yang terkait, yaitu Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Barsel,” ucap H. Alek kepada beberapa awak media saat diwawancarai pada Hari Sabtu, 3 Pebruari 2024.
Menurut H. Alek, kelompok tani tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah Desa. Namun, masih terjadi ketidaksesuaian dengan pemerintahan. “Semua yang didapatkan informasi kelompok tani tersebut sudah di SK kan oleh Pemerintah Desa wilayah kecamatan Gunung Bintang Awai,” tambahnya.
H. Alek menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk memberikan pembinaan kepada kelompok tani tersebut. “Apakah tindakan langkah selanjutnya misalnya memberikan surat edaran kepada kelompok tani tersebut atau kepala Desa yang terkait,” ujarnya. Menurutnya, tidak cukup hanya dengan tidak mengakui kelompok tani tersebut, namun harus ada upaya pembinaan.
Selain itu, H. Alek juga menyoroti perusahaan PT. MUTU yang harus menyelesaikan masalah dengan masyarakat terkait limbah dan sengketa lahan. “Sebaiknya istirahat dulu bekerja, selesaikan dulu permasalahan dengan masyarakat dari limbah, ditambah segala macam sengketa lahan dengan masyarakat yang tidak selesai kunjung,” tuturnya.
Dia juga menekankan tanggung jawab Camat Gunung Bintang Awai dalam membina kelompok tani. (Gun)






