Barito Selatan // Kabarmedianews.com – Beberapa awak media menghubungi Polsek Kecamatan Gunung Bintang Awai, kabupaten Barito Selatan IPTU Bimo Setyawan. S.H.,M.H. untuk mendapatkan klarifikasi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di SMA 3 Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Jalan Palur Rejo pada hari Sabtu, 2 Maret 2024. Pelapor kejadian tersebut Kepala Sekolah SMA N 3 Desa Ugang Sayu Diano S. Pd.
Kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar jam 09.30 WIB, ketika saksi, Saudari Gustani S. Pd, hendak masuk mengajar ke kelas 11 IPA. Saat menuju ruang kelas bersama Saudari Santosa, mereka melintas di depan ruang LAB dan melihat pintu ruangan tersebut sedikit terbuka, yang tidak biasa karena biasanya selalu terkunci rapat. Kecurigaan muncul ketika mereka menemukan 19 unit komputer yang biasanya berada di ruangan tersebut telah hilang.
Gustani dan Santosa segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Sekolah, Saudara Diano S. Pd. Kepala Sekolah kemudian melaporkan pencurian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 103.075.000.
Selain 19 unit komputer Client merk HP All-In-One 200 G3 (Core i3-8130U), barang bukti lain yang hilang termasuk 1 eksemplar surat berharga dokumen berita acara serah terima bantuan pemerintah peralatan TIK pembelajaran Direktorat Pembinaan SMA tahun anggaran 2019.
Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai, melalui IPTU Bimo Setyawan. S.H., M.H tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara pihak sekolah dan kepolisian, pelaku pencurian dapat segera ditangkap dan barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Pencurian ini memberikan dampak yang cukup besar tidak hanya bagi sekolah, tetapi juga bagi proses pembelajaran dan pendidikan di lingkungan tersebut. Diperlukan upaya bersama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.”pungkas Polsek. (Gun)






