Barito Selatan // Kabarmedianews.com -Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menetapkan seorang individu dengan inisial HR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Tipikor. HR diduga melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dinas perpustakaan dan kearsipan dari tahun 2020 hingga 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Yusuf Semalong, SH, menyampaikan pengumuman ini pada Selasa, 26 Maret 2024, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifullah Nur, SH., MH, yang didampingi oleh jaksa Pidana, Agus Haryanto, SH.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan HR sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan HR, selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus, Saifullah Nur, SH., MH, mengungkapkan bahwa HR diduga melakukan manipulasi tersebut dengan cara yang terstruktur.
Saifullah Nur menambahkan bahwa HR akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. HR disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.
Kejaksaan Negeri Barito Selatan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap aspek pengelolaan keuangan publik, terutama di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti perpustakaan dan kearsipan. Pemerintah daerah dihimbau untuk meningkatkan pengawasan internal dan eksternal guna mencegah terjadinya tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
HR sebagai tersangka memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan akan diadili secara adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Barito Selatan menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga hukum demi kepentingan publik yang lebih baik. (Gun)






