Barito Selatan // Kabarmedianews.com -pernyataan bahwa SPBU di Barito Selatan (Barsel) melayani penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen oleh salahsatu oknum media Online pada tanggal (2/5/2024) dinyatakan sebagai hoax. Susilayati, S.H., M.H., kuasa hukum dari salah satu pemilik SPBU di Barsel, memberikan tanggapan keras terhadap pemberitaan media online yang pernyataan adanya praktik tersebut. Menurut Susilayati, pernyataan berita tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang valid.Senin, (20/05/2024).
Dalam pernyataannya kepada beberapa awak media di sebuah rumah makan Padang di Jalan Merdeka Raya, Buntok, Susilayati menjelaskan bahwa berita itu hoax dan fitnah yang sangat merugikan klien kami disebarkan oleh salah satu oknum media online tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat. “Tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Pemberitaan itu sepenuhnya tidak benar dan sangat merugikan pihak yang bersangkutan,” tegas Susilayati.
Lebih lanjut, Susilayati menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah berita tersebut mencuat. Hasil pengecekan tersebut tidak menemukan adanya praktik penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU Barsel seperti yang dituduhkan dalam berita itu.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasar ini. Pihak Polres sudah turun langsung ke TKP dan tidak menemukan bukti adanya penjualan BBM subsidi dengan jerigen. Ini menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar,” ujar Susilayati.
Susilayati juga menekankan bahwa pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dapat merugikan banyak pihak, terutama mereka yang namanya disebutkan dalam berita tersebut. Ia mengingatkan salah satu oknum media online yang memberitakan itu untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang mendalam sebelum menyebarkan informasi kepada publik.
“Kami meminta kepada oknum media tersebut untuk tidak lagi memberitakan hal-hal yang tidak benar dan tidak terbukti. Pemberitaan seperti ini bisa sangat merugikan bagi pihak-pihak yang disebutkan, termasuk klien kami, pemilik SPBU tersebut,” kata Susilayati dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pemberitaan palsu semacam ini terus berlanjut. Menurutnya, tindakan hukum perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada oknum media yang menyebarkan berita tidak benar dan tidak bertanggung jawab. “Secara historis, penyiaran berita dengan sengaja menerbitkan kebohongan atau hoax,”ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Susilayati juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya dan melakukan cross-check sebelum mempercayai suatu berita.
“Dalam era informasi yang cepat ini, kita harus bijak dalam menyaring berita. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan,” tutup Susilayati.(Gun)






