Barito Selatan // Kabarmedianews.com – Barito Selatan Kalimantan Tengah -Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana korupsi. Di ujung kepemimpinannya, Yusup Sumalung, SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jaraga Sasameh Barito Selatan. Penahanan ini dilakukan pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 15.30 Wit.
Tersangka yang ditahan adalah FEW, seorang kontraktor yang terlibat dalam pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2018. Penahanan ini menyusul penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Kajari Barsel, Yusup Sumalung, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saifullahnur, SH, MH, di ruang kerjanya menyatakan bahwa tersangka FEW adalah Direktur PT PMJ Pusat Jakarta. FEW diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.698.600.000, yang bersumber dari dana DAK dukungan JKN dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan tahun 2018.
Menurut Saifullahnur, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah pengaturan harga barang dan pemenang dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Selain itu, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.573.110.000, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kalimantan Tengah (Kalteng).
FEW kini ditahan di Rutan Kelas IIB Buntok selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri Palangkaraya (Pengadilan Tipikor). Tersangka langsung dititipkan di rutan tersebut dengan didampingi oleh jaksa Agus.
Saifullahnur juga menambahkan bahwa dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu FEW dan mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 yang berinisial dr. L. Namun, hingga kini dr. L belum dilakukan penahanan.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Barsel menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi contoh bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. (Gun)






