Ideham Desak Raperda SOTK Kabupaten Barito Selatan Segera Diselesaikan

Barito Selatan // Kabarmedianews.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Ideham, meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Barito Selatan segera diselesaikan. Hal ini disampaikannya dalam tanggapan fraksi pendukung dewan pada sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Barito Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Hj. Nyimas Artika, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Hj. Enung Irawati. Hadir dalam sidang tersebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan tenaga ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Turut hadir juga dalam sidang tersebut Penjabat (Pj.) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Eddy Purwanto, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan.

“Kami selaku warga masyarakat dan putra daerah Barito Selatan sangat prihatin. Seperti apa yang disampaikan Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan, beliau jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memajukan daerah kita. Sementara raperda SOTK menjadi polemik besar bagi kita semua,” ujar Ideham, politisi Partai Amanat Nasional, dalam sidang tersebut. Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan Pj. Bupati Barito Selatan untuk segera mengesahkan raperda SOTK tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ideham menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Barito Selatan mendukung dan siap mengawal raperda SOTK agar segera dibahas dan diselesaikan. Ia meminta ketegasan dan jawaban dari dua wakil ketua yang hadir mengenai tindak lanjut raperda SOTK. “Kami dari 5 fraksi minta jawaban dari kedua wakil ketua yang ada di depan. Apakah rakerda SOTK ini ditindaklanjuti atau tidak, biar dalam forum ini jelas duduk persoalannya,” tegas Ideham.

Menanggapi hal itu, Hj. Nyimas Artika yang memimpin sidang menyatakan bahwa pada prinsipnya setuju dengan percepatan pembahasan raperda SOTK. “Pada jam kedua nanti atau pukul 13.00 WIB kita akan melakukan rapat terkait dengan raperda SOTK ini,” ujar Nyimas.

Sementara itu, pada sidang paripurna sehari sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang juga anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Sugiarto dan Tri Wahyuni menyampaikan bahwa Bapemperda telah menyelesaikan raperda SOTK, namun pimpinan DPRD tidak mengagendakan pembahasan akhir raperda tersebut. H. Sudiarto menegaskan bahwa penundaan pembahasan raperda SOTK ini telah terjadi beberapa kali hingga mendekati batas waktu.

“DPRD ini adalah lembaga kolektif kolegial. Jika ketua tidak berkenan, seharusnya dua wakil ketua mengambil keputusan. Kita seperti orang bodoh semua. Kenapa kita tidak bisa mengambil keputusan padahal DPRD ini adalah lembaga,” ucap H. Sudiarto.

Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Selatan, Pudji Ika Lestari, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa perbedaan persepsi mengenai penyelesaian raperda SOTK menjadi kendala utama. Namun, ia memastikan bahwa pihak Sekretariat DPRD Barito Selatan terus memfasilitasi proses penyelesaian raperda tersebut dan diharapkan selesai sebelum batas waktu 8 Juni 2024.

Raperda SOTK telah dibahas di tingkat Bapemperda sejak November 2023. Perubahan dalam raperda ini meliputi perubahan nomenklatur sejumlah dinas, pemisahan beberapa dinas, dan perubahan tipologi beberapa badan dan dinas. Kejelasan dan percepatan penyelesaian raperda SOTK ini menjadi penting untuk menghindari sanksi, termasuk pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), dari pemerintah pusat.(Gun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *