Kabarmedianews.com, Indragiri Hulu | RY alias Acek warga Kambesko Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Inhu setelah melakukan transaksi Jual beli Narkotika Jenis Sabu di Gang Cempaka,pukul 15.30 wib, tanggal 4 Juli 2024.
Berdasarkan Informasi masyarakat sering terjadi Jual Beli Narkotika jenis sabu di kelurahan Kambesko, anggota satuan Resnarkoba melalui Kanit I Bripka Sawandi Nasition melaporkan hal tersebut ke Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, selanjutnya Kasat memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
“Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 (satu) nama RY alias ACEK. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa nama yang sudah dikantongi anggota ingin melakukan transaksi, dan saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan Saudara RY alias ACEK,”Jelas Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Tim Anggota Satuan Satnarkoba sempat dibuat panik oleh RY alias Acek, pasalnya barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik dibuang di atas loteng atau seng rumahnya.
“Saat diintrogasi RY alias Acek akhirnya mengaku kalau barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dibuang di atas loteng rumah nya dan Narkotika tersebut didapat dari seorang nama Safar yang merupakan DPO berasal dari desa kampung Pulau rengat,”Aipda Misran.
Langkah selanjutnya, Tim Satuan Satnarkoba mengamankan 10,65 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik dan satu unit Hendpone merek Oppo serta membawa diduga bandar narkoba ke polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)