KABARMEDIANEWS COM-Way Kanan-Upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung ,tampak sia-sia untuk memenuhi kebutuhan Gas LPG subsidi 3 kilogram dengan harga bersubsidi untuk masyarakat menengah kebawah .
Diduga keras masih ada pengusaha pangkalan Gas LPG 3 Kg yang bertuliskan ditabung HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN , pangkalan nakal,dengan menjual Gas bersubsidi di luar ketentuan, yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan terkesan kebal hukum.
Pantauan dilapangan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum’at 05 Juli 2024, salah satu pangkalan gas tepatnya dalam diwilayah Kecamatan Buay Bahuga, Ar selaku pemilik panggalan Gas LPG, Kepada media ini mengakui penjualan Gas 3 Kg, dengan harga Rp 23.000-24.000, dan dikonfirmasi terkait harga HET Ia (Ar – red)paham akan aturan penjualan gas bersubsidi.
“Untuk ngecer ke warung warung 23.000-24.000, .Untuk harga HET diwilah sini 19.500”,Ungkapnya.
Hal tersebut menjadi terang menderang dengan terkoneksi dan/atau sesuai dengan informasi dari masyarakat yang meyebutkan harga gas 3 kilo gram dipangkalan dengan harga Rp 22.000-24.000/Tabung.
Patut diduga Pangkalan gas LPG Milik Bpak Ar dengan sadar dan paham dan dengan sengaja diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Liyun/Team)