Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 500 Gram Sabu dan 117 Pil Ekstasi

Kabarmedianews.id, INHU | Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 117 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di beberapa lokasi di Kecamatan Pasir Penyu, antara lain, Jalan Jenderal Sudirman Desa Jati Rejo, Desa Batu Gajah, dan Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (17/7/2024) mengungkapkan bahwa, tersangka yang berhasil diamankan adalah Khairul Anwar alias Irul, seorang wiraswasta, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Adapun barang bukti yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 berupa, 6 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Vivo warna emas, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 kotak rokok merk Lucky Strike, dan 1 unit sepeda motor Yamaha XSR nomor polisi BM 6396 BAH.

Kemudian, di TKP 2 diamankan barang bukti berupa, 6 bungkus besar narkotika jenis sabu, 1 potongan lakban dan tisu, 5 pak plastik pembungkus, 1 unit timbangan elektrik, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 plastik bening besar, 2 sendok pipet, dan 1 bantal warna coklat. Sedangkan di TKP 3 diamankan 103 pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 pil ekstasi berlogo Doraemon warna kuning, 1 unit timbangan elektrik, 1 sendok pipet, 1 buku catatan kecil, dan 1 unit speaker warna hitam.

Lebih jauh Misran menyampaikan, kronologis penangkapan bermula pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.45 WIB, tim mendapat informasi bahwa Khairul Anwar alias Irul sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim segera mengamankan pelaku dan menemukan 6 bungkus sabu di saku celananya, serta barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika lain di rumah orang tuanya dan di rumahnya sendiri. Barang bukti tambahan berupa sabu dan pil ekstasi ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Tersangka Khairul Anwar alias Irul mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari Ujang Juki yang kemudian menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka  kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Misran.(**Mhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *