KPU Dharmasraya Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya

oppo_2

Dharmasraya,kabarmedianews – KPU Dharmasraya resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Dharmasraya, France Putra yang didampingi komisioner lainnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 00.00 WIB.30/8/2024

“Ketua KPU Dharmaraya  France Putra mengatakan ” Sehubungan dengan pendaftaran hari ketiga yang berakhir tadi malam pada pukul 23.59 WIB, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 212/29, di Pasal 135 halaman 117, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran,” jelas France Putra

” Menurut France karena kita sama sama tahu bahwa pasangan calon cuma satu pasang Anita dan Leli ASLI,maka kita harus melaksanakan masa perpanjang pendaftaran.

Maka hari ini  tanggal 30 September telah dibuka pengumuman pendaftaran dari tanggal 30,31 sampai tanggal 011,dan untuk penerimaan pendaftaran dibuka Tanggal  2 ,3  September Jam 8,00 ditutup  16.00 dan terakhir tanggal 3 di tutup jam 23, 59.

Menurut France jadi sesuai dengan peraturan KPU No 10 dan jobnis No 1229, KPU Kabupaten Kota ditugaskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati.

Dalam masa berakhirnya masa pendaftaran dengan ada satu pasangan calon yang diterima, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan politik peserta pemilu dan pasangan calon yang belum mendaftar KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

Poin B apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah  dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai persyaratan akumulasi perolehan suara sah,sebagai mana yang disebut dengan pasal 11 ayat 1 partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,

Yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonya dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda” Pungkas France.

 

Red why

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *