Pemkab Pasaman Kolaborasi Dengan BPS, Adakan Bimtek Implementasi Statistik Sektoral, Kadis Kominfo: Data Statistik Valid Di Butuhkan Untuk Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Nasional

Kabar Media News.Com Pasaman |
Dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yang merujuk kepada Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman selaku walidata gandeng Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman selaku pembina data statistik untuk melaksanakan Bimbingan Teknis Impelemtasi Statistik Sektoral.

Tujuan pelaksanaan Bimtek Impelemtasi Statistik Sektoral tahun 2024 ini adalah memberikan pemahaman dan literasi kepada Organisasi Perangkat Daerah tentang penyelenggaraan statistik sektoral, meta data statistik, dan rekomendasi kegiatan statistik. Hal tersebut disampaikan oleh Lisa Putri Khairani,S.ST,MM Fungsional Statistik Ahli Madya, mewakili Kepala BPS Kabupaten Pasaman saat menyampaikan laporan Nya pada acara pembukaan Bimtek Implementasi Statistik Sektoral di Aula DPM Kabupaten Pasaman, Selasa (24/09/2024)

Dalam laporan Nya, Lisa juga meyampaikan bahwa peserta Bimtek adalah satu orang Kepala Bidang dan satu orang staf operator yang mengelola dan menyusun kompilasi produk administasi pada OPD tersebut, untuk narasumber berasal dari BPS Kab Pasaman serta acara bimtek diadakan satu hari penuh. Imbuhnya.

“Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, adalah peraturan untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, yang dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola. Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia sangat penting untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional”. Hal tersebut disampaikan oleh Budhi Hermawan,SH Kepala Dinas Kominfo Kab Pasaman saat membuka secara resmi Bimtek Implementasi statistik sektoral tahun 2024 yang bertempat di aula DPM Kab Pasaman, Selasa (24/09/2024)

Dalam pidato Nya, Budhi Hermawan juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, BPS mempunyai dua tugas utama, yakni menyelenggaraakan statistik dasar dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem statistik nasional (SSN), dalam hal ini BPS harus mampu melakukan koordinasi dengan sistem penyelenggaraan statistik sektoral, dalam rangka mendukung dan melaksanakan tugas tugas yang searah dan selaras dengan sistem statistik nasional, serta juga melakukan pembinaan statistik. Harapan Kadis Kominfo Pasaman.

“Saya berharap seluruh instansi pemerintah terpacu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan penyediaan data yang akurat serta komprehensif pada sektor masing masing. Khusus untuk pemerintah daerah, data statistik sektoral sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah dalam mewnjawab seluruh aspek pembangunan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan”. Tutur Budhi Hermawan.

Diakhir sambutan Nya, Budhi Hermawan Kadis Kominfo Kab Pasaman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas upaya, dukungan dan komitmen dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Impelemtasi statistik sektoral. “Saya mengharapkan komitmen dari pihak pihak yang terlibat, juga kontribusi, sinergi dan kerjasama yang baik antara BPS Kab Pasaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk suksesnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Pasaman demi terwujudnya sistem statistik nasional yang efektif, handal, dan efisien, serta Satu Data Indonesia”. Sebut Budhi Hermawan sembari mengakhiri pidato Nya.(Penulis: Anafiah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *