Kabarmedianews.com- INHIL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Azhari Syukur, MA, beri jawaban singkat saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran paket sembako “Premium Ramadhan Bahagia” Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil yang penyalurannya diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil.
Isu penyimpangan ini bermula dari laporan bahwa sebanyak 3.000 paket sembako, dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar atau senilai Rp533.500 per paket, belum jelas siapa penerima manfaatnya. Kejanggalan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Ketua MUI Inhil, Drs. H. Azhari Syukur, MA, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tersebut, mengingat ketua Baznas Inhil yang terlibat dalam kebijakan ini telah meninggal dunia.
“Mohon maaf, saya tidak bisa menanggapi karena ketuanya sudah meninggal dunia. Tidak bagus membicarakan orang yang sudah meninggal. Staf yang ada ini bekerja atas kebijakan ketua,” ujar Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur, MA, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin (11/11/2024).
Untuk diketaahui, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, yang dimulai pada 30 Oktober 2024 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan selama satu bulan.
Kasus ini akan terus dipantau oleh publik seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Inhil. Masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini dapat memberi kejelasan terkait penyaluran bantuan sembako yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah, serta agar transparansi dalam penyaluran bantuan semacam ini lebih diperhatikan ke depannya.(*)