KABARMEDIANEWS. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial IS alias ABLEH (40) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 di sebuah rumah pemotongan ayam. Pelaku nekat menjual motor curian tersebut melalui skema tukar tambah di media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Senin (15/12/2025).
“Kami telah mengamankan tersangka IS alias ABLEH yang dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel,” jelas AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media.
AKP Didik menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 20 November 2025, di rumah pemotongan ayam milik korban, Eko Purnama, di Dusun Gandon, Desa Pasuruan, Kecamatan Bulu, Temanggung.
Peristiwa bermula saat korban datang sekitar pukul 03.00 WIB dan memarkir Kawasaki Ninja 250 berpelat nomor AA 2272 GZ di dalam lokasi. Korban dan adiknya kemudian meninggalkan tempat, sementara kunci kontak dan STNK motor masih menempel di kendaraan.
“Tersangka kemudian masuk dengan cara membuka grendel pintu, membawa kabur sepeda motor, serta satu helm full face milik korban,” tambah Didik.
Setelah dicuri, motor tersebut dibawa ke wilayah Ngadirejo. Di sana, pelaku melepas sejumlah bagian seperti plat nomor, penutup mesin, dan stiker untuk menyamarkan identitas. Aksi ini diakhiri dengan menjual motor curian tersebut melalui tuker tambah di Facebook kepada seseorang beridentitas palsu.
“Dari tukar tambah itu, tersangka mendapatkan satu unit Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp500.000,-. Uang tersebut, menurut pengakuannya, sudah habis digunakan,” ujar Didik.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bulu bersama Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IS alias ABLEH di wilayah Temanggung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB motor Ninja yang dicuri, motor Honda Beat hasil tukar tambah, serta berbagai properti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatnnya tersangka IS alias ABLEH kini ditahan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd







