Pecah Paket Sabu Jadi Ukuran Kecil untuk Diedarkan, Pria Asal Bulu Temanggung Diciduk

KABARMEDIANEWS. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus seorang pria berinisial IP (44), warga Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di sebuah warung mie ayam di Dusun Kintelan, Desa Danupayan.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto mengungkapkan, penangkapan tersangka IP dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 silam sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu di saku celana abu-abu milik tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah,” ujar Kompol Bowo Kristianto.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan pengembangan perkara, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 4,65 gram. Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel pintar, satu pack plastik klip kecil kosong, kotak bekas multimeter, dan bekas bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian memaketkannya kembali menjadi bungkusan-bungkusan kecil untuk dijual demi meraup keuntungan.

Tersangka IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SE, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara daring, di mana IP membeli 1 paket sabu seberat 5 gram seharga Rp5.000.000. Namun, tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp500.000 melalui transfer dompet digital (DANA).

Sesuai kesepakatan dengan SE, sisa pembayaran sebesar Rp4.500.000 direncanakan akan dilunasi setelah paket-paket sabu tersebut habis terjual ke konsumen. Tersangka sendiri mengambil barang haram itu secara mandiri di lokasi yang ditentukan melalui peta digital, tepatnya di pojok tiang telepon depan RSK Parakan.

Atas perbuatannya, tersangka IP beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Temanggung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu keberadaan jaringan di atasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. IP terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Menyikapi kasus ini, Polres Temanggung mengimbau sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Temanggung.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam penuh,” pungkas Kompol Bowo Kristianto.

(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *