Pesisir Selatan | Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) resmi memulai uji publik pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Uji publik sebagai langkah dalam menyaring dan memvalidasi data DTKS sesuai kriteria dan aturan yang telah pemerintah tetapkan.
Pemkab Pessel memilih Kecamatan Koto XI Tarusan menjadi lokasi pertama untuk uji publik.
Uji publik dilakukan dengan cara memasang sejumlah daftar nama keluarga penerima manfaat di titik keramaian dan perkantoran.
“Dengan demikian masyarakat bisa menilai secara langsung kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ungkap Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel, Wendra Rovikto pada wartawan
“Jika tidak layak bisa diproses untuk dilakukan pengusulan penghapusan ke kementerian,” terangnya.
“Karena masih banyak laporan seperti perangkat nagari yang masuk dan pihak lainya tidak diatur sebagai penerima. Termasuk data yang meninggal yang belum ter-update,” ulasnya.
Ia mengatakan, proses uji publik akan berlangsung sampai tuntas di seluruh kecamatan.
Pemkab mengharapkan, penerima bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita harap masyarakat proaktif di sini. Semoga dengan adanya uji publik ini jangan ada lagi data yang tidak layak masuk,” terangnya.
Peraturannya mengacu pada Permensos RI nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS dan Permensos nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Bupati Pessel Rencanakan Uji Publik DTKS Karena Ini
Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat merencanakan uji publik terhadap seluruh data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Uji publik DTKS guna menyaring dan memvalidasi data KPM yang tidak tepat sasaran.
“Karena masih ada laporan keluarga mampu yang kini tercatat sebagai penerima program bansos,” kata Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar pada wartawan
Ia menambahkan, jadi perlu kita validasi dengan uji publik pada tingkat nagari sampai tingkat kampung.
Uji publik DTKS dengan cara memajang data dan nama para penerima pada sejumlah kantor dan pusat keramaian hingga tingkat kampung.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu untuk proaktif, dan melaporkan jika ada dari KPM yang tidak layak menerima.
“Pelaporan bisa pada kepala kampung, wali nagari atau camat,” ujarnya.
“Yang tidak layak menerima harus keluar dan ganti dengan yang lebih layak menerima bantuan itu,” terangnya.
Setelah uji publik itu, bupati juga mengusulkan data secara online pada pemerintah pusat untuk mengganti nama-nama yang telah tervalidasi.
“Tiap bulan data penerima akan terus ada pembaharuan, sehingga lebih efisien dan target penurunan kemiskinan lebih terukur,” jelas bupati.(*)