Padang | Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008 gass pool.
Satu hari tiga sidnag sengketa dan satu rapat majelis dilalukan komisioner KI Sumbar dibantu oleh panitera pengganti Tiwi Utami.
“Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan untuk ditangani dan diselesaikan oleh KI Sumbar, hari ini kerja kerja kerja, ada tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuwandi, Rabu 9/3-2022 di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padnag Timur Kota Padang.
Sidang sengketa awal antara Darmansyah dengan PLN UP3 Padang, sidang kedua antara Azmal Aziz dan sidang ketiga pukul 14.00 Wib antara LSM PKN dengan DPRD Tanah Datar.
“Sidang pertama diketuai Adrian Tuswandi agenda pemeriksaan awal. lanjutan. Sidang antara Azmal. Aziz dengan LLDIKTI 10 agenda pembuktian ketua majelisnya Pak Arif Yumardi, sedangkan sidang ketiga ketuanya Pak Adrian,” ujar Tiwi Utami.
Untuk rapat majelis komisioner itu dilakukan terkait sengekta soal CSR PLN dengan pemohon Leon Agusta Indonesia.
Persidangan sengketa informasi di KI Sumbar tetap berlangsung dengan semangat menyelesaikan dengan prinsip win win solution.
“Semangat penelesaian sengketa informasi publik adalah win win solution, tidak ada menang dan kalah. Ini memberi warning ke badan publik bahwa ketertutupan informasi publik tidak eranya lagi,” ujar Arif Yumardi.
(rls/kisb)