Probolinggo, KABARMEDIANEWS.COM // – Operasi Patuh
Semeru 2022, Satlantas Polres Probolinggo Kota, bagi – bagi handuk kecil untuk mengusap keringat dan kotoran di wajah saat perjalanan para pemotor. Minggu (12/6/2022).
Giat bagi – bagi sapu tangan ini, mengartikan menyapu tantangan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas) khususnya diwilayah Kota Probolinggo.
Maka dari itu polisi dari korps sabuk putih saat gelar Operasi Patuh Semeru 2022 ini, dengan usaha keras, karena kita tahu tantangan dijalan sangat Komplek, dari internal dan external maka diperlukan kerja keras dan cerdas.
Kepolisian Republik Indonesia serentak menggelar ‘Operasi Patuh Semeru 2022’ selama 14 di mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022, dan 8 pelanggaran akan ditindak yakni:
1. Melawan Arus, perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang – undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000
2. Knalpot Brong atau tidak sesuai standar, akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bula atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Bala liar dan kebut – kebutan di jalan raya, aksi balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3.000.000 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara, penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI, akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang, akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sumedi, dua pengendara yang menerima handuk kecil atau sapu tangan dari anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota, mengaku terimakasih, semoga pemberian sapu tangan bermanfaat, dan bisa membersihkan keringat dan kotoran saat berkendara, dan terimakasih edukasi yang diberikan kepada para pengguna jalan, dan masyarakat bisa tertib berlalu lintas, bukan hanya ada Operasi Patuh saja, seterusnya sadar dan tertib berlalu lintas.
“Kita beri sapu tangan atau handuk kecil oleh petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota, terimakasih semoga bermanfaat dan bisa selalu dibawa saat berkendara untuk mengusap keringat dan kotoran saat berkendara, edukasi yang bagus untuk membuat masyarakat akan tertib berlalu lintas, dan tidak hanya ada operasi, seterusnya bisa mengubah pengendara lalu lintas akan tertib Lalin” ujar Sumedi, saat dikonfirmasi.
AKP Roni Faslah, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, kita mulai besok menggelar Operasi Patuh Semeru 2022, dengan memberikan sapu tangan, pengartikan menyapu tantangan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas) khususnya diwilayah Kota Probolinggo, kita berharap masyarakat sadar tertib berlalu lintas dan patuhi rambu – rambu lalu lintas.
“Besok mulai gelar Operasi Patuh Semeru 2022, selama 14 hari kita gelar Operasi Patuh Semeru 2022, mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, kita berharap dengan edukasi yang kami berikan dengan memberikan sapu tangan, kita akan menyapu segala tantangan di jalan untuk bisa menertibkan para pengguna jalan untuk selalu berlalu lintas dengan tertib dan santun dijalanan” tegas AKP Roni.(Rud)
Redaksi: Supriyadi