Cilacap ,KABARMEDIANEWS.COM // – Unit Sat Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil menangkap T dan S warga desa citepus jeruklegi cilacap , pelaku penebangan kayu jati di wilayah RPH Citepus BKPH Bokol Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 8 buah batang kayu jati serta 4 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WIB saat KRPH Citepus bersama Mandor Polter sedang melaksanakan Patroli.
Sekitar pukul 18.00 wib KRPH Citepus dan Mandor Polter melihat adanya 4 orang sedang membawa kayu jati, masing masing membawa 2 batang yang diangkut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Saat dimintai keterangan oleh KRPH Citepus pelaku mengakui perbuatannya bahwa kayu jati yang dibawa, diperoleh dari hasil menebang di dalam kawasan hutan tanpa ijin, akhirnya ke 4 pelaku dibawa ke rumah Ketua LMDH. Namun 4 pelaku berhasil kabur saat tiba di rumah Ketua LMDH. Akhirnya Danru S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jeruklegi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akhirnya setelah 1 tahun melarikan diri, pada hari Jumat 15 Juli 2022 Tim berhasil menangkap 2 Pelaku saat berada di Desa Citepus Jeruklegi, namun 2 pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini sedang proses pengejaran” Ucap Suryo.
Suryo menjelaskan atas perbuatanya pelaku di jerat dalam Pasal 82 ayat (1) huruf C, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP. dan Dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 2,5 milyar.
Humas: Polres Cilacap
Redaksi: Supriyadi