Cilacap, KABARMEDIANEWS. COM // – 5 Karyawan Toko Adijaya Baru Wanareja S, A S P, T , D W , D T , Di desa Wanareja Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Wanareja.
Tak tanggung-tanggung, barang yang berhasil digelapkan nilainya mencapai 500 juta rupiah. Aksinya ini dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya pun di bagi secara merata.
Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor, beserta uang tunai senilai Rp. 44.500.000,-.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib ketika Korban mendapat laporan dari Kepala Toko bahwa Toko terdapat selisih yang banyak antara Pembelian/ Barang masuk dengan Penjualan / Barang Terjual.
Akhirnya Korban melakukan pengecekan beberapa barang baik di gudang, stok toko serta penjualan toko. Dan didapati adanya selisih yang cukup signifikan antara barang yang masuk kedalam toko, serta barang yang terjual dari toko. Jumlah selisih/ kerugian mencapai 500 juta rupiah.
Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Wanareja untuk ditindaklanjuti.
Atas adanya laporan kejadian tersebut Pada hari Selasa Tanggal 07 Juni 2022 Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil menangkap 5 orang yang di duga melakukan penggelapan di Toko Adijaya Baru Wanareja.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Humas: Polres Cilacap
Redaksi: Supriyadi