TEMANGGUNG , KABARMEDIANEWS. COM // – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan HBF(43), warga Tlogomulyo Temanggung atas kasus pencarian dan pemerasan.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan tersangka mendatangi korban Muhammad Anas Fuadi warga Tembarak mengaku sebagai spionase Polisi dan mengancam korban dengan dugaan transaksi narkoba kemudian meminta uang sejumlah 1,1 Juta rupiah.
“Pelaku mengancam korban dan mengaku sebagai spion Polisi, korban takut kemudian memberikan uang dengan paksaan,” Terangnya. Selasa (23/5).
Lebih lanjut AKP Ari mengungkapkan modus operandi pelaku membuntuti korban saat ke ATM kemudian pada saat korban sedang menelpon seseorang kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas dan menuduh korban membeli Pil koplo dan sabu dengan cara transfer kemudian mengancam korban agar memberikan uang supaya kasus tersebut tidak diproses hukum.
“Karena takut akhirnya korban memberikan uang tersebut, namun setelah beberapa saat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Temanggung,” Lanjutnya.
Mendapatkan laporan tersebut kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan dari bantuan CCTV kemudian tim Resmob Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kini pelaku berada di tahanan Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pemerasan dan pengancaman yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
“Jangan mudah tertipu dan takut dengan orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian, laporkan apabila ada pelanggaran,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd






