Barito SelatanĀ / Kabarmedianews.com-Menanggapi pemberitaan dari beberapa media online lokal terkait pencemaran air sungai ayuh dan danau tarusan di Desa Muara Singan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Oleh beberapa Perusahaan, termasuk diantaranya PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Untuk menghindari adanya
kesalahpamahaman bersama, merasa perlu untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, manajemen PT MUTU beserta beberapa perusahaan lain diundang oleh
pemeritah kabupaten Barsel untuk melakukan diskusi publik dengan komponen dari pemerintah setempat.
Dalam hal ini, Pemerintah Kapubaten Barsel, Kecamatan GBA serta, perwakilan perangkat desa dan tokoh masyarakat Muara Singan.
Pada kesempatan diskusi publik, disampaikan oleh masyarakat terkait kondisi kualitas air sungai ayuh dan
danau tarusan yang sudah tidak layak konsumsi.
Ini dikuatkan dengan adanya uji laboratorium kualitas air yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Barsel.
Bahwa dengan kondisi penurunan kualitas air tersebut. Masyarakat menduga adanya kontribusi limbah
operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai ayuh dan danau tarusan.
Manajemen PT.MUTU dianggap sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas air sungai ayuh dan danau tarusan yang berasal dari limbah operasional pertambangan batubara.
Bahwa PT.MUTU merasa perlu melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk yang berujung pada kesalahpahaman.
“Bahwa saat ini lokasi kerja PT.MUTU tidak berada pada lokasi sekitar, baik
aliran sungai ayuh maupun lingkungan tanau tarusan tersebut.Maka secara dampak, operasional pertambangan PT MUTU tidak bersentuhan dengan aliran sungai ayuh dan lingkungan danau tarusan tersebut,”ucap Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Raditya Prangbuana via press release kepada metrokalimtan.com, Selasa (13/6/2023) Malam.
Menurut pria bercamata ini, jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, maka perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui komponen pencemaran sumber air tersebut dan penelusuran asal pencemaran air.
Bahwa PT. MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah Republik Indonesia (RI), wajib mematuhi semua
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk diantaranya dalam
pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan.
Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM)
melakukan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan
oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.
” Untuk itu, PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktek penambangan yang
baik (Good Mining Practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, baik pada area perusahan,”tegasnya. (Gunawan)






