Jurtul Pekon Buay Nyerupa Pecat Anggota LHP Secara Sepihak

KABARMEDIANEWS.COM-Lampung Barat-Salah satu Aparatur Pemerintah Pekon Buay Nyerupa yang menjabat sebagai Juru Tulis (Jurtul) melakukan pemecatan terhadap anggota Lembaga Himpunan Pekon (LHP) pekon Buay Nyerupa, kecamatan Sukau, kabupaten Lampung Barat (Lambar) tanpa dasar alasan yang jelas. Anggota LHP tersebut keluhkan pemecatan sepihak yang di lakukan oleh Jurtul Pekon Buay Nyerupa. Kamis, ( 18/1).

Menurut anggota LHP Agustiyon mengatakan, dirinya diberhentikan oleh jurtul Amrah Bangsawan pada tahun 2022 silam, tepatnya pada bulan juni-juli tahun lalu secara lisan tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak rasional, serta tidak ada alasan tertulis dari anggota LHP pekon setempat.

“Saya menjabat sebagai anggota LHP Buay Nyerupa sejak masa jabatan peratin pada tahun 2018 silam, saya tidak merasa memiliki kesalahan, tapi tiba-tiba saya diberhentikan oleh Jurtul dengan alasan mau diganti oleh anggota LHP yang baru, yakni perempuan dan saya tidak merasa ada kesalahan saat saya menjabat.” Ungkapnya, kepada media.

Agustiyon juga mengatakan bahwa yang berhak memberhentikan ialah Bupati. Mengingat hal tersebut merupakan wewenang Dinas dengan dasar SK Bupati Lampung Barat.

“Seharusnya bapak Bupati yang berhak, karena anggota LHP ditetapkan dengan keputusan Bupati dan proses pemberhentian anggota LHP pun banyak yang harus dilalui tapi saya bingung kok diberhentikan secara lisan, bahkan sampai saat ini SK saya masih di pekon dan terakhir saya mendapat info bahwa nama saya masih digunakan sampai saat ini sebagai anggota LHP aktif. Yang jadi pertanyaan jika nama saya masih dipakai bahkan SK masih resmi kemana gaji saya selama ini? Jika tidak percaya bisa lihat nama saya di dinas masih ada ko,” Jelasnya bertanya tanya.

Selain itu, Agustiyon juga berharap kepada bapak Bupati dalam hal ini instansi terkait baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti hal tersebut, mengingat hal tersebut sangat penting dan indikasinya merugikan hak dewan pekon dalam hal ini saya secara pribadi.

“Ya jelaslah bahwa itu merugikan saya, karna LHP ada gajinya dan masih atas nama saya. Saya siap jika diperlukan untuk memberi keterangan kemana saja saya siap bahkan membuat laporan sekalipun biar semua bisa lebih jelas dan tanpa harus ada yang di rugikan, ” Tandasnya, mengeluh.

Sementara Jurtul pekon buay nyerupa, Amrah Bangsawan saat dikonfirmasi via WhatsApp saat di tanya mengenai prihal pemecatan anggota LHP dirinya menjawab dengan singkat. “Gak ada..karna perempuan semua..jadi di wajibkan dan harus ada perempuan nya,” Elaknya, via chat.

 

(Red/indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *