Kabarmedianews.com-Pekanbaru- Warga kota pekanbaru yang bernama Didik Arianto hari ini SABTU tanggal 3 Agustus 2024 resmi membuat laporan dikantor kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan “permainan” yang menyebabkan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota pekanbaru.
Didik yang didampingi oleh tim Penasehat hukum nya ,Dede Ilham SH, MH dan M Nurlatif SH dalam keterangan nya ke awak media menyampaikan bahwa dia sebagai warga pekanbaru telah melaporkan dua pejabat tinggi di pemerintahan kota pekanbaru yakni Pj Walikota Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Indra Pomo Nasution di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dengan dugaan defisit kas pemerintah kota pekanbaru yang mengakibatkan gaji dan tunjangan pegawai menjadi terancam, ungkap didik kepada SOROTNews24.com
Defisit Kas Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengakibatkan gaji dan tunjangan pegawai menjadi terancam diduga pihak yang bertanggung jawab adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang memiliki peran kunci dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran ” ungkap Didik.
Karena menurut Didik, defisit tersebut disebabkan dugaan ketidak beresan penyusunan hingga pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dengan alokasi senilai Rp2,825 triliun, yang telah disahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Senin, 20 November 2023 silam.
Hal ini disebabkan dugaan ketidak-beresan penyusunan hingga pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah tahun 2024 dengan alokasi senilai Rp2,825 triliun, yang telah disahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada 20/11/2023 silam ” ungkap Didik.
TAPD yang dipimpin Indra Pomi tersebut jelas Didik, bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Karenanya lanjut Didik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, TAPD bertugas untuk melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD.
“Mereka juga melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA ” ujarnya.
Maka orang yang pertama menurut kami bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah Ketua TAPD Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Maka berdasarkan analisa kami di atas, berdasarkan berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Haryanto, maka memohon dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Ketua TAPD Pekanbaru sekaligus Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasuution ” tegas Didik.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga tambah Didik, agar segera memanggil Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa untuk dimintai keterangan terkait kebenaran berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Haryanto seputar defisit anggaran kota Pekanbaru.
Dilansir dari Ketua PWDPI Provinsi Riau (Fifit Lidya Elsyah Skp,SH) ,Pj Walikota Risnandar Mahiwa saat dikonfirmasi menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut salah alamat “Bahwa ketika saya masuk dan di lantik pada tgl 23 Mei 2024 sampai saat ini belum ada kebijakan anggaran yang saya ambil, penyusunan anggaran dan pergeseran anggaran dilakukan oleh Penjabat sebelumnya” ungkap Risnandar.
Lanjut-nya maka dari itu salah alamat kalau ditujukan ke saya harusnya yang di klarifikasi ke Penjabat Sebelum, begitu saya dilantik semua kegiatan sudah dilakukan dan berproses maka dari itu saran saya dalam laporan dimaksud yang dilanggil Penjabat lama dan saya siap diklarifikasi untuk itu.
selanjutnya saya memang meminta ke pemprop untuk dilakukan itu bagian dari menguraikan hal yang dimaksud. (***)