Dalam Rangka HUTRI Ke 79 Tahun 2025. 169 Orang Warga Binaan Lapas III Kabupaten Dharmasraya Mendapatkan Remisi

oppo_2

Dharmasraya,kabarmedianews – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya berikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan lapas. Penyerahan Remisi Umum diberikan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska yang dilaksanakan di halaman Lapas, usai pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI, Sabtu,(17/08/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Dharmasraya,Sutan Riska, Ketua DPRD Dharmasraya sementara,H.Wigiono, Forkopimda, Sekda, Asisten , para Kepala OPD ,Wali Nagari Gunung Medan, Perbankan,Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya,Budi Setyo Prabowo, A.Md. IP, S.Pd, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan, sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga (asimilasi), dan cuti menyelang bebas.

Adapun jumlah penghuni lapas pada saat ini, berjumlah 277 orang terdiri dari Narapidana 201 orang dan tahanan 76 orang. Dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 201 orang yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan, yang mendapat remisi umum sebanyak 184 orang dan yang sudah mendapatkan SK remisi umum (RU1) berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-1604,1606, 1616 PK 05.04 tahun 2024 pada hari ini sebanyak 169 orang. Yang sisanya masih menunggu SK remisi susulan sebanyak 15 orang.Narapidana yang mendapatkan remisi umum bebas (RU2) sebanyak 2 orang. Sedangkan yang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan remisi sebanyak 25 sorang dan dan yang tidak mendapatkan remisi 7 orang.

Dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana yaitu” agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Selama mereka menjadi warga binaan,merekaka telah dibekali ilmu dalam berbagai kegiatan diantaranya: pendidikan agama dan kerohanian,kesenian , olahraga,membuat kerajinan tangan. Maka dengan itu setelah mereka bebas hendaknya dapat berguna bagi Masyarakat

Terkait pelayanan kesehatan bagi penghuni lapas secara rutin belum maksimal,dikarnakan lapas Dharmasraya belum mempunyai tenaga medis antara lain Dokter dan perawat serta sarana kesehatan.

Sehingga apabila ada WBP atau tahanan yang sakit perlu penangan medis maka kami bawa ke Puskesmas Gunung Medan dan apabila harus dirawat inap kami bawa ke RSUD Sungai Dareh.

Apabila ada WBP yang sakitnya kronis apa lagi setatusnya masih tahanan yang perlu penanganan intensif itulah kerja berat kami.Maka dengan itu kami mohon kepada Bapak Bupati agar dapat menugaskan tenaga .edis di lapas Dharmasraya ini” Pungkas Kalapas Budi setyo

Acara Selanjutnya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum tahun 2024 kepada Narapidana yang berhak menerimanya.

Red why

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *