GPMPPK Kembali Demo Terkait Dugaan Mainkan Dana PI 3.5 T, SF Hariyanto Rugikan Keuangan Daerah

 

Kabarmedianews com-Pekanbaru — Sedikitnya ratusan demonstran yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggelar aksi demontrasi damai di depan gedung Kejari Riau, pada Rabu (21/08/2024).

Aksi demontrasi yang mereka gelar ini merupakan penyampaian sembilan tuntutan aksi yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) GPMPPK Robby Kurniawan.

“GPMPPK hari ini hadir sekitar lima ribuan massa,” ungkap Robby Korlap GPMPPK kepada awak media.

Dijelaskannya tuntutan aksi ini adalah adanya dugaan bahwa SF Hariyanto menerima fee atas penempatan dana PI 3.5 Triliun ke Bank BUMN sehingga ini merugikan keuangan daerah sekitar 400 milyar.

“Dugaan ini telah terjadinya penyelewengan dana Participation Interest 10% dari PHR, semestinya dana tersebut dapat disalurkan melalui bank daerah. Kami duga penempatan dana PI 10% ke bank BUMN SF Hariyanto mendapatkan fee. Dan kami pun juga menduga atas penempatan dana tersebut pada bank BUMN yang mana dapat merugikan keuangan daerah sebesar 400 milyar,” ujar Robby.

SF Hariyanto selaku Pj Gubri juga diduga membiarkan dana PI 10% senilai 3.5 triliun masuk ke perbankan lain bukan melalui perbankan daerah sehingga ini tidak menghasilkan Dividen untuk daerah. Menurut GPMPPK, Pemprov Riau menerima bagian sebesar 50% namun dengan adanya perolehan tersebut tidak menjadikan BUMD daerah sebagai kepercayaan.

“Akhirnya kami menduga SF Hariyanto selaku Pj Gubri tidak memikirkan daerah tetapi lebih mengedepankan kepentingan pribadi sehingga kami sampaikan kepada Kejati Riau untuk membuka kasus ini karena nilainya triliun rupiah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, GPMPPK juga meminta Kejati Riau untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan korupsi Payung Electrik Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau yang diduga juga melibatkan Thomas Larfo Dimiera.

“Kami penuh harapan menunggu Kejati Riau untuk diperiksa Thomas Larfo Dimiera dikarenakan aktor utama dari dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam surat tuntutan ini ini aksi GPMPPK juga meminta Kejati Riau untuk memanggil SF Hariyanto dengan terjadinya dugaan korupsi tersebut.

“Kami sampaikan kepada Kejati Riau agar tidak perlu takut untuk melibatkan SF Hariyanto dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Payung Electrik Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau,” tambahnya.

GPMPPK menyampaikan bahwa SF Hariyanto tidak memberikan keterangan terhadap siapa aktor dalam kasus ini sehingga GPMPPK ini menduga SF Hariyanto menyembunyikan bukti dan membiarkan terjadinya korupsi. Akhirnya, pada aksi damai GPMPPK di Kejati Riau diterima langsung oleh KasiPenkum Kejati Riau dihadapan massa aksi tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *