Kabar Media News.Com Pasaman | Untuk mengukur progres pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman dan melakukan review terhadap pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024, serta menerima masukan dari Pembina SDI, Walidata SDI, dan Produsen data dari OPD, Bappeda Kabupaten Pasaman gelar rapat dalam Forum SDI Kabupaten Pasaman yang bertempat di aula Bappeda Kabupaten, Kamis(21/11/2024)
“Data merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan pembangunan di Kabupaten Pasaman. Data yang akurat, kekinian dan bisa dipertanggungjawabkan sangat diperlukan dalam menentukan arah dan kebijakan dalam proses penyusunan program kegiatan dalam pembangunan kabupaten Pasaman. Perencanaan Program pembangunan tanpa didasari dengan data yang akurat dan kekinian akan terjadi pemborosan anggaran dan tidak tepat sasaran”. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Pasaman yang diwakili Teddy Martha,S.STP,M.H Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman sewaktu membuka secara resmi rapat Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Pasaman yang bertempat di aula Bappeda Kab Pasaman, Kamis (21/11/2024)
Lanjutnya, Data yang akurat dan kekinian disamping dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman juga dibutuhkan oleh masyrakat dalam partisipasi pembangunan dengan memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Nagari, serta data yang akurat juga dibutuhkan oleh Kantor, Lembaga dan Kementerian dalam menetukan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Nasional. Ungkap Teddy Martha
Dalam sambutannya, Teddy Martha menyebutkan bahwa rapat pada Forum SDI ini dihadiri oleh BPS selaku Pembina Data, Bappeda selaku Koordinator data, Dinas Kominfo selaku Walidata, dan OPD selaku produsen data, bertujuan untuk membahas kendala kendala yang ada dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman sehingga data yang dihasilkan merujuk kepada prinsip prinsip dan kaidah kaidah Satu Data Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Harapnya.
Pada sambutanya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Pasaman, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasaman mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Tim Penilai Internal (TPI) Pemerintah Kabupaten Pasaman dan BPS Kab Pasaman selaku pembina data, yang telah mengantarkan Pemerintah Kabupaten Pasaman mendapat peringkat terbaik 3 se-Sumatera Barat dengan nilai Indek Pembangunan Statistik (IPS) 2,64 (level Baik).
Diakhir sambutanya, Teddy Martha mengajak semua instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan penyelenggaran Satu Data Indonesoa Kabupaten Pasaman untuk tidak saling ego sektoral tetapi saling berkolaborasi satu sama lain untuk mewujudkan Satu Data Indonesia Kabupaten Pasaman yang berkualitas. Tutupnya.
Sementara itu Budhi Hermawan,SH Kepala Dinas Kominfo Kab Pasaman selaku walidata, pada kesempatan rapat Forum SDI memaparkan tugas dan fungsi Walidata sebagaimana yang dimanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yakni mengumpulkan data, mengolah data, verifikasi data, dan publikasi data. Papar Budhi Hermawan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo selaku Ketua Tim Penilai Internal (TPI) EPSS Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pasaman, mengucapkan terimakasi dan apresiasi kepada segenap anggota TPI EPSS Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pasaman dan BPS Kabupaten Pasaman selaku pembina data yang telah mengantarkan Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai peiringkat 3 terbaik se-Sumatera Barat dengan IPS 2,64 Level Baik yang telah berikan oleh BPS RI Pusat .Tutur Budhi Hermawan.
Nita Handayani,SE Kepala BPS Kabupaten Pasaman selaku pembina data, di Forum SDI, kemali merevieu hasil EPSS Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pasaman, ada 5 domain dan 38 indikator penilaian EPSS, yakni : domain prinsip Satu Data Indonesia, domain kualitas data, domain proses bisnis statistik, Domain kelembagaan, dan domain statistik Nasional. Papar Nita.
Nita Handayani menyoroti dan menjelaskan bahwa pada domain 5 yakni prinsip Satu Data Indonesia, dimana salah satu indikatornya adalah interoperabilitas data, artinya data yang diupload pada protal Satu Data Indonesia Kabupaten Pasaman (data.pasamankab.go.id) harus bisa berbagi pakai dengan sesama sistim elektronik dan untuk penilaian EPSS tahun 2025 perlu pengembangan Portal SDI Kabupaten Pasaman. Ungkapnya.
Kepala Bappeda Kab Pasaman Choiruddin Batubara,SE.MM selaku Koordinatr Forum SDI Kabupaten Pasaman dalam kesempatan tersebut memaparkan tugas Pembina Data, Koorditar data, Walidata, dan Produsen data sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2029 tentang Satu Data Indonesia. Beberapa regulasi untuk mendukung penyelenggaraan SDI di Kabupaten Pasaman telah dikeluarkan seperti Peraturan Bupati Pasaman nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman, Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/312/BUP-PAS/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Pasaman, Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/121/BUP-PAS/2024 tentang Penetapan Daftar Data Prioritas, Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/478/BUP-PAS/2024 tentang penetapan walidata, walidata pendukung dan produsen data, dan Surat Edaran Bupati Pasaman nomor 800/098/PSS-Diskominfo-2024 tentang Pedoman Implementasi Satu Data Kabupaten Pasaman. Paparnya.
Diakhir paparanya, Choiruddin Batubara mengajak peserta rapat untuk berdiskusi terkait dengan kendala kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan SDI di Kabupaten Pasaman, serta mencarikan solusi dan jalan keluanya. Tutup nya. (Penulis: Anafiah)







