Pertemuan Warga dan Pemkab Soal Tarok City Berakhir Tegang, Wabup Rahmat Hidayat Ambil Langkah Bijak

Kapalo Hilalang, Pd. Pariaman |
Polemik pembangunan Tarok City kembali memanas. Setelah masyarakat Kapalo Hilalang menyampaikan aspirasi lewat orasi pada Kamis (11/9), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman langsung bergerak cepat dengan menggelar pertemuan terbuka bersama masyarakat di Kantor Wali Nagari Kapalo Hilalang, Jumat sore (12/9).

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, didampingi sejumlah kepala perangkat daerah. Mereka disambut oleh Wali Nagari Kapalo Hilalang, perangkat nagari, niniak mamak, Bamus, serta tokoh masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan Tarok City.

Aspirasi Warga: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Warga Kapalo Hilalang menegaskan, pada prinsipnya mereka mendukung pembangunan. Namun, dukungan itu harus sejalan dengan jaminan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait tanah ulayat dan dampak sosial-ekonomi.

“Pembangunan Tarok City boleh jalan, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat. Kami ingin kejelasan status tanah, kompensasi yang adil, serta transparansi dari pemerintah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam dialog.

Beberapa warga juga menyoroti persoalan komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang selama ini dinilai kurang terbuka. Mereka berharap Pemkab Padang Pariaman memperbaiki pola komunikasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Respons Tegas Wabup Rahmat Hidayat

Menjawab keresahan warga, Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata.

“Persoalan Tarok City ini memang sudah cukup lama, namun kita akan terus berupaya mencari solusi terbaik. Pemerintah Daerah akan mendalami lebih jauh setiap persoalan yang dirasakan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Rahmat Hidayat di hadapan peserta pertemuan.

Rahmat menjelaskan, Pemkab akan menggelar forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, nagari, Bamus, niniak mamak, hingga lembaga adat. Dengan forum ini, ia berharap semua pihak duduk bersama dan mencari jalan keluar yang adil.

“Program strategis kawasan Tarok City tentu harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan aspirasi dan hak masyarakat. Pemerintah akan selalu bersama rakyat,” tegasnya lagi.

Situasi Tegang di Ruang Pertemuan

Dialog yang berlangsung awalnya berjalan lancar. Namun, seiring penyampaian aspirasi yang semakin kritis, suasana sempat memanas. Beberapa warga melontarkan pertanyaan keras terkait kejelasan status lahan dan janji pemerintah yang dinilai belum terealisasi.

Untuk meredam suasana, Wabup akhirnya mengambil keputusan mengakhiri pertemuan lebih awal. Keputusan itu diambil demi menjaga kondusivitas, namun sekaligus disertai komitmen melanjutkan pembahasan pada forum berikutnya.

“Pertemuan ini bukan akhir, justru awal untuk kita membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat Kapalo Hilalang. Pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat,” tegas Rahmat di penghujung acara.

Tarok City: Proyek Besar Sarat Kontroversi

Tarok City sejak awal digagas sebagai kawasan pendidikan terpadu terbesar di Sumatera Barat. Di atas lahan ribuan hektare, pemerintah merencanakan pembangunan kampus, pusat riset, fasilitas olahraga, hingga kawasan komersial. Proyek ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus ikon pendidikan di ranah Minang.

Namun sejak diluncurkan, proyek ini tak pernah lepas dari kontroversi. Persoalan utama yang berulang kali muncul adalah status tanah ulayat masyarakat Kapalo Hilalang. Sebagian pihak menilai proses pembebasan lahan tidak sepenuhnya transparan, sementara masyarakat menuntut pengakuan yang jelas atas hak mereka.

Selain itu, muncul kekhawatiran akan dampak sosial, seperti perubahan struktur ekonomi lokal, akses lahan pertanian, hingga risiko marginalisasi masyarakat adat.

Sentuhan Regulasi: Apa Kata Hukum?

Secara hukum, isu Tarok City bersinggungan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dalam kenyataan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan nagari dalam mengelola aset dan wilayahnya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan musyawarah dengan masyarakat serta pemberian ganti rugi yang adil.
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang menegaskan perlindungan hukum atas hak masyarakat adat.

Artinya, tanpa penyelesaian yang komprehensif, pembangunan Tarok City berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Menanti Langkah Nyata Pemerintah

Pasca pertemuan di Kapalo Hilalang, publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Padang Pariaman. Apakah forum lintas sektor yang dijanjikan benar-benar mampu menjawab keresahan masyarakat? Ataukah polemik Tarok City akan terus berlarut-larut tanpa kejelasan?

Satu hal yang pasti, suara masyarakat Kapalo Hilalang kini semakin lantang. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut keadilan, transparansi, dan penghormatan atas hak ulayat.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *