TANAH DATAR | Dinamika kehidupan adat kembali mencuat di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Kali ini, persoalan berawal dari beredarnya undangan rapat yang mengatasnamakan kegiatan adat, namun dinilai belum melalui mekanisme musyawarah dan koordinasi dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun sebagai lembaga adat yang berwenang.
Situasi tersebut memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat adat. Sejumlah ninik mamak di kampung menyampaikan bahwa mereka tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya, namun undangan sudah tersebar luas dan bahkan melibatkan pihak di luar nagari. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan kesalahpahaman, khususnya antara ninik mamak ranah dan rantau.
KAN Gurun menjelaskan bahwa dalam tatanan adat Minangkabau, setiap persoalan adat idealnya diselesaikan dengan prinsip kusik ka manyalasai, karuah ka mampajaniah, melalui dialog, mufakat, dan jalur kelembagaan adat. Ketika proses itu tidak ditempuh secara utuh, dikhawatirkan nilai-nilai kebersamaan justru terkikis.
Perhatian KAN juga tertuju pada adanya pihak yang mengaku sebagai koordinator ninik mamak rantau, namun hingga kini belum dapat menunjukkan dasar mandat secara adat, seperti berita acara musyawarah, surat penunjukan, maupun daftar hadir rapat. Bahkan, beberapa nama yang disebut-sebut terlibat menyatakan tidak pernah memberikan mandat apa pun.
Dalam rangka mencari solusi, persoalan ini sempat dibawa dalam komunikasi dengan pemerintah daerah. Dari pertemuan tersebut, arah penyelesaian dikembalikan ke jalur adat, dengan penegasan bahwa persoalan di tingkat kaum dan pasukuan semestinya diselesaikan terlebih dahulu di kaum setelah itu tingkat jorong baru ka nagari, sebelum melibatkan pihak di luar kewenangan adat setempat.
KAN Gurun juga menyayangkan langkah pengiriman surat ke sejumlah nagari di Kecamatan Sungai Tarab. Meski tidak dimaksudkan memperkeruh suasana, cara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan panghulu kampung dan memperlebar jarak komunikasi yang seharusnya bisa dijembatani melalui musyawarah internal.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KAN Gurun secara resmi menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, meminta pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari agar tetap berjalan selaras dengan tatanan adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini disebut sebagai ikhtiar menjaga keharmonisan sosial nagari, bukan untuk memperuncing persoalan.
Dalam surat resminya, KAN Gurun merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Pada Pasal 7 dan Pasal 8 ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan nagari dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari bersama unsur lembaga nagari lainnya sesuai kewenangan masing-masing, termasuk KAN sebagai representasi ninik mamak dan pemangku adat.
Lebih lanjut, Pasal 12 Perda tersebut menegaskan bahwa Kerapatan Adat Nagari memiliki kewenangan menjaga, memelihara, mengatur, dan menyelenggarakan kehidupan adat salingka nagari, termasuk pelaksanaan musyawarah dan rapat adat. Sementara Pasal 15 mengatur bahwa hubungan kerja antara Pemerintah Nagari dan KAN bersifat koordinatif dan konsultatif dalam hal yang berkaitan dengan adat istiadat.
Selain perda, ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa setiap kepala pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya sesuai batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap prinsip kewenangan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif.
Dalam konteks ini, sanksi yang dimaksud bukanlah pidana secara langsung, melainkan dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran tata kelola pemerintahan dan kewenangan kelembagaan.
KAN Gurun menegaskan keterbukaan untuk berdialog dengan semua pihak, termasuk ninik mamak rantau. Namun keterbukaan tersebut diharapkan berjalan dalam koridor adat, dengan mengedepankan etika, musyawarah, serta saling menghormati antar unsur masyarakat nagari.
Di tengah dinamika ini, KAN Gurun berharap semua pihak dapat menahan diri dan menempatkan kepentingan nagari di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Menjaga marwah adat, menurut KAN, bukan sekadar soal kewenangan, melainkan tentang merawat persatuan dan ketenteraman badunsanak agar tetap kokoh di tengah perbedaan pandangan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun serta sumber terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang demi menjaga akurasi, etika jurnalistik, serta kepentingan publik.
NB







