LAMPUNG BARAT | Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 mencuat di SMA Negeri 1 Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Kepala sekolah setempat, Puspa, S.Pd, menjadi sorotan setelah terkesan menutup diri ketika dimintai klarifikasi oleh tim media terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Selasa 10 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan penjelasan rinci. Kepala sekolah hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan detail penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan publik.
Dalam pesan singkatnya, Puspa hanya menyampaikan bahwa dana BOS yang diterima sekolah telah digunakan sesuai aturan. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih jauh ketika ditanya mengenai rincian penggunaan dana tersebut, termasuk terkait pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang disebut-sebut mencapai angka lebih dari Rp200 juta.
“SMA N 1 Belalau menerima dan menggunakan dana BOS. Semua sudah sesuai dengan prosedur dan aturan pemerintah,” tulis Puspa dalam pesan WhatsApp kepada tim media.
Jawaban yang sangat singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Beberapa pihak menilai, keterbukaan informasi sangat penting terutama dalam pengelolaan dana pendidikan yang jumlahnya tidak sedikit. Apalagi jika terdapat pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Belalau merupakan sekolah negeri dengan akreditasi A di Kabupaten Lampung Barat. Sekolah ini memiliki 35 tenaga pendidik serta 471 siswa yang terbagi dalam 16 rombongan belajar. Dengan jumlah peserta didik tersebut, dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun tergolong cukup besar.
Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kegiatan penunjang pendidikan lainnya yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana BOS sering menjadi sorotan apabila tidak disertai transparansi. Banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa kurangnya keterbukaan informasi dapat memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Secara hukum, pengelolaan dana BOS wajib mengikuti prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana harus dicatat, dilaporkan, dan dapat diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
Jika dalam pengelolaannya ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Belalau belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana BOS tahun 2025 yang menjadi sorotan. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh klarifikasi secara terbuka.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses konfirmasi awal kepada pihak sekolah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMA Negeri 1 Belalau maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
TIM







