Yayasan Asa Nusa Sejahtera Diduga Mencatut Nama Mantan Ketua Yayasan Dalam Segala Kegiatan Kerjasama Dengan BGN (Badan Gizi Nasional)

Lampung Barat | Di Tengah Carut Marut Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Yayasan Asa Nusa Sejahtera yang membawahi 3 SPPG Di wilayah Kabupaten Lampung Barat masih tetap beroprasi Hal ini menjadi problema apalagi setelah ketua yayasan yang terdahulu membuat somasi yang di tujukan kepada Yayasan Asa Nusa Sejahtera terkait larangan penggunaan nama yang bersangkutan untuk segala urusan administrasi kerjasama dengan pihak BGN.

Saat Di konfirmasi via watshap Leska mengatakan kepada wartawan media ini” untuk penguduran diri saya mulai tgl 21 januari 2026 dan surat somasi itu sudah saya berikan terhitung sejak tanggal 23 januari 2026,sesuai kemauan pihak investor tanpa sebab yang saya ketahui.ujar leska

Lebih lanjut ia mengatakan “Sampai saat ini pemakaian nama saya masih saya pertanyakan, satu contoh apakah untuk seritifikat halal dan MOU dengan BPJPH saya sebagai penanggung jawab itu sudah di ubah atau belum,karena dengan berubahnya penangung jawab selaku pemilik perusahaan atau Yayasan dan pergantian suplaier itu harus segera di daftarkan ulang kepada pihak BPJPH karena merupakan salah satu syarat penting untuk menerbitkan sertifikat Halal SPPG”,Paparnya

Dan khusus SPPG Sebarus saya sendiri sebagai penyelia halalnya yang seharusnya bertanggung jawab untuk itu, akan tetapi saya juga menarik diri,
Untuk surat rekomendasi, serta SLHS SPPG Sebarus itu saya minta segera di ubah untuk penanggung jawabnya, karna sebelumnya saya selaku penanggung jawab dan untuk perizinan lain itu masih saya pertanyakan juga, apakah sudah di ganti atau belum,Karena semenjak somasi saya keluarkan seharusnya saya tidak bertanggung jawab untuk aktivitas apapun, dan semua yg masih atas nama saya semenjak tanggal somasi sudah tidak berlaku Di tambah beberapa Surat Izin Seperti SLHS dan surat rekomendasi dari dinas kesehatan masih memakai nama saya juga,ungkap leska

Terahir Bedasarkan Infomasi yang kita himpun dari sumber yang enggan di sebut namanya ,intinya permasalahan ini antara Ka SPPG dan investor ada kong kalikong terkait ketidak beresan administrasi namun SPPG tetap beroperasi.
dimana seharusnya Ka SPPG selaku perwakilan pihak BGN harus obyektif dihadapkan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Negara, di tambah lagi dengan kepengurusan yayasan yang baru diduga belum Di sahkan atau belum mengantongi Akta Secara hukum namun serapan anggaran negara terus berjalan dan patut di duga ini berlaku di semua SPPG di bawah naungan yayasan Asa Nusa Sejahtera,tutup Sumber yang enggan di sebut namanya
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *