Tanah Datar | Ramadan selalu datang membawa cahaya yang berbeda. Ia bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan kepedulian, saat setiap hati diuji untuk lebih peka terhadap sesama. Di tengah suasana penuh berkah itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026, hasil musyawarah bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak-pihak terkait lainnya. Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang terhadap harga beras yang beredar di pasaran dan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua BAZNAS Tanah Datar menegaskan, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen sosial yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan umat. Karena itu, nilai yang ditetapkan harus adil, sesuai syariat, dan realistis dengan keadaan masyarakat.
Untuk Ramadan tahun ini, setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan menemui Idul Fitri diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Ketentuan ini mengikuti tuntunan syariat yang telah menjadi pedoman umat Islam sejak dahulu.
Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan tiga kategori sesuai kualitas beras. Untuk beras kualitas premium sebesar Rp45.000 per jiwa, kualitas menengah Rp42.500 per jiwa, dan kualitas standar Rp32.500 per jiwa. Penetapan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
BAZNAS juga menganjurkan agar masyarakat, jika mampu, memilih kualitas terbaik. Sebab zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan wujud keikhlasan dan empati terhadap saudara-saudara yang membutuhkan uluran tangan.
Selain zakat fitrah, ketentuan fidyah juga ditetapkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan agama. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan Rp25.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan tersebut menjadi solusi penuh hikmah dalam syariat Islam. Mereka yang tidak mampu berpuasa tetap memiliki jalan untuk menyempurnakan kewajiban melalui pemberian makan kepada fakir miskin, sehingga nilai kepedulian tetap terjaga.
Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi camat, kepala KUA, pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ), wali nagari, hingga pengurus masjid dan rumah ibadah di seluruh Kabupaten Tanah Datar. Harapannya, pengelolaan zakat tahun ini semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Ramadan adalah momen mempersempit jarak sosial. Di saat sebagian orang menikmati kelimpahan, ada pula yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Zakat hadir sebagai jembatan, mempertemukan kelebihan dengan kekurangan dalam bingkai keimanan.
Dengan dukungan dan kepercayaan masyarakat, BAZNAS Tanah Datar optimistis penghimpunan serta penyaluran zakat tahun ini akan semakin maksimal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen utama agar setiap rupiah yang ditunaikan benar-benar sampai kepada para mustahik.
Dari Ranah Minang, pesan itu kembali ditegaskan: Ramadan adalah bulan berbagi. Zakat bukan hanya soal angka, melainkan tentang hati yang tergerak, solidaritas yang tumbuh, dan harapan yang disemai untuk kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.
NB







